Bimas Gencar laksanakan Himbauan dan Pantauan Sirup Berbahaya di Apotek

Persindonesia.com.Martapura – Kepolisian Sektor laksanakan kegiatan pantauan untuk memberi himbauan terkait peredaran obat sirup untuk anak pada hari Kamis 27/10/2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pemberian himbauan dan pemantauan dilaksanakan oleh Kanit Binmas bersama Anggota Bhabinkamtibmas kepada pemilik toko obat/apoteker di wilayah Kecamatan Martapura Timur.

Bantuan Langsung Tunai, Utamakan Manula Yang Tak Mampu

Dari beberapa Lokasi yang d kunjungi sudah tidak menjual obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebagai mana di ketahui zat berbahaya untuk anak anak sebagaimana larangan dari BPOM.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas IPTU H.Suwarji menjelaskan bahwa pihak Kepolisian saat ini sedang gencar melakukan pemantauan dan pemberian himbauan ini. “Bapak Kapolres sangat peduli terhadap keselamatan anak anak sehingga beliau memerintahkan para Kepala Satuan dan Kapolsek untuk menindak lanjuti hal ini,” tutur Suwarji saat memberi informasi kepada awak media kami.

Arahan Wagub Bali Dalam FGD Pendalaman Sektor Dalam Negeri SESPIBI Angkatan 38 – 2022

Selain itu, imbuhnya, himbauan himbauan melalui media sosial juga kami masifkan guna menjangkau masyarakat lebih luas terkait zat zat berbahaya yang terkandung dalam sirup pada anak.

(Erick).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *