Tangerang Selatan, Persindonesia.com – Polres Tangerang Selatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya beberkan penangkapan artis pengguna narkoba Bobby Joseph.
Bobby Joseph ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021 lalu, sekira pukul 01:00 WIB di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat
Dalam keterangan Releasenya di Polres Tangerang Selatan Jalan Promotor no.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong BSD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph. Menurut Endra, awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangsel.Kemudian anggota unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Namun ternyata transaksi bergeser di Kalideres, Jakarta Barat. Dengan itu, anggota membuntuti hingga Kalideres dan melakukan penangkapan di Jalan Kintamani,”jelas Kombes Endra Zulpan
Tersangka Bobby Joseph diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,49 gram. Selain itu terdapat 1 alat penghisap sabu, 1 buah kaca pipet dan 2 handphone dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.(nur)






