Persindonesia.com Jembrana – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam memberikan perlindungan kepada nasabah kembali terbukti. Seorang nasabah BRI Unit Lelateng, I Komang Soma Merta, menerima klaim Asuransi Mikro Kecelakaan dan Meninggal Dunia (AMKKM) senilai Rp58,5 juta pada Kamis (8/5/2025).
Nasabah tersebut tercatat menjadi peserta AMKKM sejak 22 Januari 2025. Produk ini dikenal dengan premi sangat terjangkau, mulai Rp50.000 per tahun, namun memberikan manfaat perlindungan yang cukup luas.
Adapun manfaat AMKKM meliputi, Santunan harian rawat inap akibat sakit maupun kecelakaan sebesar Rp100.000 per hari, maksimal 90 hari. Penggantian biaya operasi maksimal Rp2,5 juta per tahun. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp19,5 juta. Santunan meninggal dunia karena sakit Rp2,5 juta. Santunan cacat tetap akibat kecelakaan maksimal Rp5 juta.
Mendag dan Wamen Desa Luncurkan Desa Bisa Ekspor di Jembrana, Lepas Belasan Ton Kakao ke Prancis
Dengan pencairan klaim ini, ahli waris menyampaikan rasa syukur lantaran dana yang diterima dapat membantu melunasi pinjaman sekaligus memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Pemimpin Cabang BRI Negara, Dewa Gede Darmayasa mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata peran BRI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pencairan klaim AMKKM sebesar Rp58,5 juta menjadi bukti bahwa BRI selalu hadir mendampingi masyarakat, bahkan di saat-saat sulit. Dengan premi Rp50.000 per tahun, nasabah bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang berarti. Ini sejalan dengan komitmen BRI mendukung inklusi keuangan dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Curanmor Gagal Kabur, AR Dibekuk di Pos Pemeriksaan Gilimanuk
Pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya proteksi diri maupun keluarga melalui asuransi dengan biaya premi yang ringan, tanpa harus terbebani risiko keuangan di masa depan. Ts






