Persindonesia.com Jembrana – Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana setelah kedapatan membeli 52 butir biji ganja melalui internet dan membudidayakannya di rumah. Pelaku diringkus petugas saat mengambil paket berisi biji ganja tersebut di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai No. 76, Dauhwaru.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darimana serta Kasi Humas Polres Jembrana, dalam jumpa pers menjelaskan, pelaku membeli biji ganja dari situs luar negeri. “Biji itu kemudian ditanam serta dipelihara di dalam lemari menggunakan lampu ultraviolet sebagai sumber cahaya buatan,” terangnya, Rabu (10/12)
Hasil penyelidikan, lanjut Dewi, mengarah pada aktivitas pelaku yang mengambil paket mencurigakan di Kantor Pos. Saat keluar dari gedung kantor pos, petugas langsung mengamankannya. Di tangan pelaku ditemukan amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL asal Spanyol. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering.
Identitas Mr. X Terungkap, Korban Tenggelam Alas Purwo Mengapung di Pebuahan
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli biji ganja tersebut seharga sekitar Rp4,4 juta melalui situs internet. Ia juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya,” ungkapnya.
Ia mengaku, pengembangan dilakukan ke rumah pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti terkait budidaya ganja. Di antaranya, Empat pot berisi tanaman Ganja, Lampu ultraviolet, Biji, batang, serta daun ganja kering di atas sebuah nampan dan beberapa peralatan.
“Total barang bukti yang diamankan meliputi 4 batang tanaman ganja, biji, batang, serta daun ganja kering dengan berat 35,73 gram netto, serta plastik klip berisi 52 biji ganja seberat 1,25 gram netto,” ucapnya. Pelaku mengaku menanam ganja sejak Juli 2025 dan menanamnya untuk dipakai sendiri dengan cara dilinting seperti rokok. Ia mempelajari metode penanaman ganja dari internet,” ujarnya.
Seorang Pria Meminta Tindak Lanjut Atas Laporan Dugaan Penggelapan Motor Miliknya
Atas perbuatannya, imbuh Dewi, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110,” pungkasnya. Ts






