Persindonesia.com Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial SP (46 tahun) di lahan kosong di sebelah Perum. Royal Bay, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (21/9) dini hari.
Pelaku yang diamankan berinisial PSH (18 tahun), seorang penyuka sesama jenis. PSH dan SP diketahui saling mengenal selama seminggu terakhir dan pernah melakukan hubungan terlarang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati terhadap korban.
Dampingi Moeldoko ke Pelabuhan Sanur, Pj Gubernur Ajukan Tiga Skema Solusi Kemacetan
“Pelaku sakit hati karena korban selalu menolak ajakan jalannya. Setelah ada kesempatan, pelaku langsung merencanakan pembunuhan tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Jumat (22/9).
Betty melanjutkan, kejadian bermula saat PSH mengajak korban makan bersama. Setelah makan, PSH mengajak korban ke lahan kosong di sebelah Perum. Royal Bay. Korban yang merasa curiga sempat menolak, namun akhirnya mengikuti permintaan pelaku.
“Saat tiba di lahan kosong, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban di perut dan leher. Korban yang terluka parah sempat berteriak minta tolong, namun pelaku tetap menusuknya hingga tewas,” terangnya.
Polisi Ungkap CCTV Peristiwa Siswi SD di Gresik
Setelah membunuh korban, imbuh Betty, pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan Sei Panas, Batam Kota, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. Jeffri Batam






