Persindonesia.com Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar menangkap YS (42), tersangka kasus penikaman di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Pelaku yang sempat buron hampir setahun ini diamankan di Kampung Utama Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (11/8/2025).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku YS berhasil diamankan bersama barang bukti satu bilah pisau dapur dan hasil visum et repertum. Saat ini, motif pelaku masih kami dalami,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Lomba Gerak Jalan Lucu-Kreatif Antar OPD Warnai Perayaan HUT RI dan HUT Kota Negara
Menurutnya, penikaman terjadi ketika korban TS (45) tengah makan di sebuah warung. Pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan menusukkan pisau ke perut bagian kanan korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius. “Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya
Pihaknya menjerat YS dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk penyidikan lebih lanjut. (Jeffri)






