Berkenalan Lewat TikTok, Pemuda Batam Nekat Perkosa dan Rampas Harta Korban

Persindonesia.com Batam – Seorang pemuda berinisial S.R. (19) akhirnya diringkus aparat gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang karyawati swasta di kawasan Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Hubungan komunikasi keduanya berlanjut intens hingga pelaku kemudian meminta korban untuk tinggal bersama.

Namun, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban kawasan Puri Mas II, terjadi pertengkaran yang berujung tindak kekerasan. “Pelaku emosi lalu menarik tangan korban, menjatuhkannya ke kasur, menduduki tubuh korban, mencekik leher hingga korban tidak sadarkan diri, lalu melakukan aksi pemerkosaan,” jelasnya.

Mantap! Nilai Naik Jadi Rp 4,5 Juta, 800 Mahasiswa Berprestasi Jembrana Terima Beasiswa

Tidak berhenti di situ, S.R. juga mengambil barang milik korban berupa satu unit iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,8 juta, di samping trauma fisik dan psikologis yang dialami.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat memburu tersangka. S.R. akhirnya ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, Batam, bersama barang bukti handphone hasil curian dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka kini telah ditahan di Polsek Batam Kota dan akan dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ternak Mati Diduga PMK, Vaksinasi di Jembrana Terus Dikebut

Debby menambahkan, kasus ini menjadi atensi serius pihaknya karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujarnya. (Jeffri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *