Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali

Badung persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi, dengan menerima entry meeting Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (21/10/2025), di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang hadir bersama timnya untuk memulai pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan daerah tahun 2024 hingga triwulan III 2025.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut langsung kedatangan tim BPK, didampingi oleh Sekretaris Daerah Badung, IB Surya Suamba. Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya perbaikan dan penguatan sistem pendapatan asli daerah (PAD) di Badung. “Kami menyambut baik kegiatan pemeriksaan ini, karena ini bagian dari pembinaan. Saat ini kami sedang berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak. Kami berharap banyak masukan dan arahan dari BPK agar SDM kami juga semakin siap dan profesional,” ujar Bupati.

Pemkab Badung saat ini sedang menjalankan program pendataan potensi pajak melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Pendataan ini bertujuan untuk mengukur potensi riil penerimaan pajak, sekaligus mengevaluasi kualitas kepatuhan para wajib pajak. “Kami ingin mengetahui secara akurat seberapa besar potensi pajak yang bisa digali di Badung. Ini penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Bupati Adi Arnawa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional terkait penguatan desentralisasi fiskal, yang bertujuan meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai layanan publik secara mandiri.  “Pemeriksaan ini terbagi dua tahap: pendahuluan dan terinci. Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari hingga 17 November 2025. Fokus kami adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Pemeriksaan ini juga didasarkan pada amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mendorong daerah untuk mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan berbasis kinerja.

Dengan dimulainya pemeriksaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang konstruktif antara Pemkab Badung dan BPK untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada peningkatan kualitas belanja dan perencanaan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

@Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *