Jangan Asal Beli Apartemen, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Memeriksa Status Tanah dan Legalitas Pengelolaan

Perbedaan status hak atas tanah tersebut perlu dipahami karena sebagian hak memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

JAKARTA Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali)Β  –Β  Tingginya kebutuhan hunian di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun menjadi pilihan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal maupun berinvestasi. Namun sebelum memutuskan membeli unit, masyarakat perlu memahami aspek legalitas secara menyeluruh agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa kepemilikan apartemen tidak cukup hanya dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Calon pembeli juga perlu mengetahui status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan rumah susun tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah dengan berbagai status hak, antara lain Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Perbedaan status hak atas tanah tersebut perlu dipahami karena sebagian hak memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya menelusuri informasi mengenai status tanah dan masa berlaku hak yang melekat pada bangunan rumah susun sebelum melakukan transaksi.

Selain aspek tanah, keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Organisasi ini berfungsi mengelola kepentingan bersama para pemilik dan penghuni, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan tanah bersama, fasilitas umum, serta berbagai urusan administratif rumah susun.

P3SRS memiliki peran strategis dalam mewakili kepentingan pemilik unit ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun pengelolaan lingkungan rumah susun. Pengelolaan yang baik akan membantu menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan pengelolaan aset bersama.

Sebaliknya, apabila pengelolaan tidak berjalan optimal atau tidak terdapat P3SRS yang aktif dan sah, berbagai persoalan dapat muncul, terutama ketika hak atas tanah yang mendasari bangunan mendekati masa berakhirnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan administratif hingga sengketa yang dapat berdampak pada pemilik unit.

Karena itu, masyarakat diimbau melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum membeli apartemen, tidak hanya terhadap sertipikat unit yang ditawarkan, tetapi juga legalitas tanah, status hak yang digunakan, serta keberadaan organisasi pengelola yang sah. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi investasi masyarakat dalam kepemilikan hunian vertikal.

 

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *