Bupati Tamba Sambut Baik Dicabutnya Rapid Tes Antigen Bagi Pelaku Perjalanan

Persindonesia.com Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat di konfirmasi awak media mengaku menyambut baik SE Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 tentang kententuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masa pandemi syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapit test antigen tidak diberlakukan lagi.

“Sebelumnya saya pernah bilang covid pasti akan hilang, ini alam sudah bekerja, apa yang sudah saya sampaikan dalam debat kandidat pelan-pelan terjawab. Saya himbau kepada masyarakat tetap waspada jangan senang dulu covid masih ada dan ikuti anjuran pemerintah untuk segera ikuti vaksinasi dosis III (booster),” ucapnya. Selasa (8/3/2022).

60 Narapidana Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

Perlu diketahui sesuai SE Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 yang isinya menyatakan bahwa Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah divaksin II an III (booster), akan tetapi bagi masyarakat yang masih vaksin dosis I tetap mengikuti aturan melengkapi diri dengan rapit tes antigen saat melakukan perjalanan keluar daerah.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, menyikapi SE yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Pusat, pihaknya akan mengamankan keputusan tersebut di pintu masuk Bali. “Bagi pelaku perjalanan meskipun tidak diberlakukannya syarat rapit test antigen dan PCR tetap mengikuti aturan protokol kesehatan,” terangnya.

Lakukan Prosesi Penghormatan, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga

Dirinya juga menyebutkan Pelaku perjalanan dalam negeri juga memperhatian isi dari SE tersebut, yang mana sesuai SE tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis II dan III (booster). “Pelabuhan Gilimanuk gerai vaksin hanya ada di Puskesmas bagi warga yang hanya vaksin dosis I diharapkan segera mengiuti vaksin dosis II dan III,” tutupnya. (S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *