Tim Kurawa Sikat Spesialis Pencurian di 10 Sekolah di Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Spesialis pencurian barang inventaris sekolah berhasil diamankan Tim Kurawa Polres Jembrana. Terduga pelaku berinisial DS, asal Kabupaten Tabanan, diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 sekolah dasar (SD) di wilayah Jembrana. Kasus tersebut terungkap saat terduga pelaku melakukan aksinya di SDN 4 Medewi pada Kamis (8/1).

Terduga pelaku mencuri berbagai barang, mulai dari laptop, printer, perangkat audio, LED monitor, proyektor, mesin pemotong rumput, hingga tabung gas. Aksi pencurian dilakukan sejak Februari, dengan sebagian besar barang hasil curian telah dijual. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana, mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan intensif.

Bupati Kembang Beri Warning Seluruh Kepala OPD:  Program Wajib Memiliki Target Waktu

“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap terduga pelaku DS pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,” ujarnya, Selasa (20/1)

Dari hasil interogasi, lanjut Dewi, DS mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah sekolah di Kabupaten Jembrana. Modus operandi yang digunakan yakni mencari sekolah yang sepi dan minim pengawasan. Pelaku merusak pintu atau jendela ruang kelas maupun ruang guru menggunakan obeng dan tang yang telah dipersiapkan dari rumah.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang elektronik dan barang berharga yang mudah dijual kembali. Selanjutnya barang curian diikat di atas jok sepeda motor menggunakan potongan karet ban dan ditutup karpet untuk mengelabui warga,” jelasnya.

Uji Coba Sistem Satu Arah di Kerobokan Kelod Terbukti Efektif Tekan Kemacetan

Ia mengaku, barang hasil kejahatan kemudian dibawa ke rumah pelaku di Kabupaten Tabanan dan dijual secara online. “Pelaku mengaku hasil penjualan barang curian telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini pelaku ditahan di Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku kita dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Dewi mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kasus serupa terulang.

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Jembrana Tetap Subsidi Ogoh-Ogoh Rp2,5 Juta per STT

“Kami mengingatkan pihak sekolah agar memperkuat sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, penggunaan gembok berstandar baik, serta memastikan ruang kelas dan ruang guru terkunci setelah jam belajar. Guru dan staf sekolah juga diimbau tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” tegasnya.

Dewi juga menghimbau kepada Petugas keamanan sekolah diminta rutin melakukan patroli, terutama pada malam hari dan hari libur. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana pencurian agar segera melapor ke Call Center Kepolisian 110 atau kantor Polres/Polsek terdekat,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *