Koster mengunjungi BIFFA, perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang berskala besar di Inggris
LONDON Persindo – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan terus diperkuat. Gubernur Bali Wayan Koster memanfaatkan kunjungan kerjanya ke London, Inggris, untuk mempelajari pengelolaan sampah modern sekaligus menjajaki pengembangan transportasi perkotaan yang ramah lingkungan.
Salah satu agenda utama Koster adalah mengunjungi BIFFA, perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang berskala besar di Inggris. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat pada 22 Juni 2026.
Dalam kunjungan itu, Koster melihat secara langsung proses pengelolaan dan pemilahan sampah nonorganik yang berasal dari rumah tangga maupun sektor industri. Pengelolaan dilakukan dengan dukungan teknologi modern sehingga berbagai jenis sampah dapat dipisahkan berdasarkan karakteristik dan nilai ekonominya.
Material plastik yang telah dipilah kemudian disalurkan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku industri. Sementara material kemasan diproses lebih lanjut melalui mekanisme daur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Bagi Koster, pengalaman pengelolaan sampah di Inggris menjadi referensi penting dalam memperkuat kebijakan persampahan di Bali. Salah satu pendekatan yang menjadi perhatian adalah Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
Usai meninjau fasilitas BIFFA, Koster dan Menteri Lingkungan Hidup berdiskusi bersama jajaran manajemen BIFFA serta PACK UK mengenai penerapan EPR. Kebijakan tersebut menempatkan tanggung jawab tambahan kepada produsen atas sampah yang muncul dari produk, khususnya produk dengan kemasan.
Gubernur Koster mengungkapkan, Pemprov Bali telah menyiapkan kajian awal sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai EPR.
Namun, proses finalisasi regulasi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Setelah regulasi nasional diterbitkan, Pemprov Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan finalisasi regulasi daerah. Koster bahkan menyatakan Bali siap menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan kebijakan EPR. “Bali siap menjadi percontohan penerapan EPR,” tegas Koster.
Selain sektor persampahan, kunjungan Koster ke London juga diarahkan pada penguatan sistem transportasi perkotaan. Pada hari yang sama, Koster melakukan pertemuan dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan inisiatif di Bali yang sebelumnya mendapat dukungan melalui Future Cities Infrastructure Programme (FCIP). Diskusi juga diarahkan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan serta menjajaki kemungkinan keberlanjutan dukungan teknis bagi Bali.
Koster menyampaikan, London memiliki pengalaman penting dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, Pemprov Bali ingin mendapatkan pembelajaran mengenai tata kelola, skema pembiayaan, hingga pengembangan sistem mobilitas perkotaan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan berbagai kebijakan Bali di bidang energi bersih dan transportasi ramah lingkungan. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Koster, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Ke depan, Pemprov Bali mendorong lahirnya model transportasi perkotaan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Sistem tersebut direncanakan mencakup kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Kunjungan kerja ke London ini menjadi bagian dari upaya Bali memperluas jejaring kerja sama internasional sekaligus mengambil pembelajaran dari kota yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan lingkungan dan transportasi berkelanjutan.
Melalui penguatan kebijakan persampahan, penerapan EPR, pengembangan energi bersih, serta transportasi rendah emisi, Pemprov Bali berupaya membangun tata kelola pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan. *






