Persindonesia.com Jembrana – Aktivitas pembabatan yang terjadi di kawasan hutan Desa Berangbang, Kecamatan Negara, beberapa waktu lalu, ternyata berada di luar wilayah kewenangan pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Penegasan itu disampaikan Perbekel Berangbang Gusti Putu Supradnya. Ia menjelaskan, izin pengelolaan yang dikantongi LPHD mencakup lahan seluas 104 hektare sesuai izin yang terbit pada 2017. Pengelolaan kawasan itu melibatkan sekitar 300 orang yang tergabung dalam tiga kelompok. “Yang terjadi kemarin itu bukan di wilayah LPHD. Lokasinya berada di luar wilayah yang diberikan izin kepada kami,” jelasnya, Jumat (9/10/2026).
Terkait isu masuknya yayasan ke Desa Berangbang, Supradnya menyebut yayasan yang dimaksud justru memfasilitasi kebutuhan LPHD, khususnya dalam upaya mengembalikan fungsi hutan. Menurutnya, fasilitasi itu berkaitan dengan hasil rapat koordinasi di Banyuanyar.
Panes Bare, Kobaran Api Lahap Pondok Warga di Kubu Bangli
Ia menjelaskan, pemulihan fungsi hutan membutuhkan penanaman berbagai jenis tanaman, baik tanaman kehutanan maupun tanaman produktif yang memberi hasil dalam waktu relatif cepat. Sejumlah tanaman yang dapat dikembangkan antara lain durian, manggis, garu atau pala, serta jenis kayu hutan lainnya. “Tujuan LPHD sebenarnya mengembalikan fungsi hutan, bukan merusak hutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ketentuan pengelolaan hutan kepada pengurus LPHD dan kelompok-kelompok di bawahnya. Sosialisasi itu mencakup jenis tanaman yang diperbolehkan maupun yang dilarang ditanam di kawasan kelola, agar seluruh anggota memahami dan mematuhi aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, terkait pembangunan jalan rabat menuju kawasan LPHD, Supradnya menyatakan pemerintah desa memberikan dukungan berupa material, sedangkan pengerjaannya dilakukan secara swadaya dan bukan dikerjakan langsung oleh pemerintah desa. Menurutnya, pemberian material itu merupakan bentuk dukungan desa terhadap akses menuju kawasan LPHD sesuai ketentuan yang berlaku. Ts






