Data Desil Bermasalah, DPRD Babel Desak Pemerintah Evaluasi

Audiensi APDESI dan ABPEDNAS di DPRD Babel, Kamis (17/9/2026)

Pangkalpinang, persindonesia.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti ketidaksesuaian data desil, yang menjadi dasar penetapan sejumlah program bantuan sosial.

DPRD meminta pemerintah pusat mengevaluasi sekaligus memperbarui data tersebut dengan melibatkan pemerintah desa, agar kondisi masyarakat di lapangan dapat tercermin secara lebih akurat.

Persoalan itu mengemuka dalam audiensi pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dengan DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan perubahan data desil telah menimbulkan keluhan masyarakat, karena sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi terdata sebagai penerima.

“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga tidak begitu akurat,” kata Didit.

Ia mencontohkan, adanya warga yang tidak memiliki rumah layak dan pekerjaan, bahkan berusia hampir 70 tahun, tetapi tercatat dalam desil 7. Sebaliknya, ada warga yang memiliki dua mobil dan usaha namun masuk desil 2.

“Dan itu diakui seluruh kepala desa dan lurah se-Bangka Belitung. Dan ternyata diakui oleh BPS juga,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, DPRD Babel akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, kepala desa dan BPD untuk menyampaikan persoalan itu kepada BPS, Kementerian Sosial, Bapanas dan instansi terkait di pemerintah pusat.

Didit juga mengusulkan agar Gubernur Babel menyurati pemerintah pusat, untuk sementara menghentikan penggunaan data desil sampai proses pembaruan selesai.

“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off-kan dulu. Artinya, data ini jangan digunakan dulu sementara,” katanya.

Menurut Didit, pemerintah desa perlu dilibatkan dalam setiap pendataan karena mengetahui kondisi masyarakat secara langsung. Ia juga mengusulkan Babel memiliki bank data yang akurat dan terintegrasi.

“Silakan variabel 41 itu ada, tapi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan juga. Artinya situasi kondisi di masing-masing provinsi, daerah itu berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPS Babel Sugeng Arianto menjelaskan, data desil dibangun dari berbagai sumber sehingga akurasinya bergantung pada kualitas data yang menjadi sumber.

“Desil itu dibangun dari berbagai sumber data. Apakah akan tepat atau tidak, itu tergantung juga dari kualitas sumber datanya. Makanya di tahap pertama ini harus melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan itu,” jelas Sugeng.

Ia mengatakan, banyaknya sumber data dari kementerian dan lembaga membuat data perlu diselaraskan. Salah satu variabel kunci untuk menggabungkan data tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Selama ada NIK-nya, NIK-nya sama, itu bisa digabung. Kemudian nanti variabelnya diseleksi, variabel apa saja yang relevan, kemudian dilakukan verifikasi terakhir di lapangan,” katanya.

Sugeng menegaskan, pembaruan data dilakukan secara dinamis dan tidak hanya pada waktu tertentu. Perubahan kondisi masyarakat harus terus dilaporkan, baik oleh aparat desa, RT maupun masyarakat sendiri.

Ia mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi secara lengkap dan apa adanya, termasuk mengunggah dokumen pendukung seperti SKTM apabila diperlukan.

“Kalau datanya enggak lengkap, itu nanti bisa salah kesimpulannya. Jadi masyarakat mari memberikan informasi secara lebih detail, apa adanya,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga meminta BPS dan BKKBN mendampingi pemerintah daerah serta perwakilan desa saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI, mengingat kewenangan utama pengelolaan data berada di tingkat pusat. (B2N)