Persindonesia.com Jembrana – Terjadinya banyak kesalahan data pemilik tanah yang terkena jalur tol membuat semua masyarakat maupun pihak desa menjadi bingung, pasalnya warga yang tanahnya tidak terkena jalur tol namanya keluar dan diundang dalam sosialisasi pembangunan jalan tol. Akan tetapi warga yang tanahnya terkena jalur jalan tol tidak mendapat undangan dalam sosialisasi tersebut.
Seperti halnya penuturan Perebekel Desa Penyaringan I Made Dresta saat mengahdirikonsultasi publik tahap II pembanguna jalan tol di Gor Krisna Jvara Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, Selasa (19/2/2022) kemarin, dirinya menuturkan banya sekali warga yang tanahnya tidak kena jalur tol mendapat undangan sosialisasi.
Ny. Putri Koster Ajak PKK Mendongeng, Tanamkan Nilai Budi Pekerti Anak Usia Dini
“Ini datanya belum valid mengapa warga yang tidak mempunyai tanah di jalur tol tersebut bisa memdapat undangan sosialisasi. Saya harap nantinya pihak pengembangan jalan tol agar segera mengeluarkan data yang valid agar kedepannya warga menjadi ribut,” terangnya.
Sementara, hal senada juga dikatakan oleh Perebekel Yehembang Kangin I Gede Suardika mengatakan, pihaknya juga merasa bingung banyak nama tidak sesuai dengan pemilik tanah tersebut. Kasus data yang amburadul tersebut semua desa hampir sama input data awal kesalahannya entah itu dari BPN atau dari yang lainnya ini yang masih menjadi pertanyaan.
Camat Harus Bekerja Optimal, Layani Masyarakat Dengan Baik
“Ada bisa satu orang muncul 2 undangan berarti mereka pakai 2 bidang tanah, memang ada kadang-kadang bidang tanah ada yang sudah berubah setelah mencari penyempurnaan di BPN akan tetapi masih muncul nama yang lama itu yang mempersulit proses sosialisasi,” ujarnya. Rabu (19/1/2022)
Saat dikonfirmasi awak media Tim Persiapan Proyek Jalan Tol I Gede Adiratma meminta media untuk konfirmasi ke Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Ketut Kariasa.
Namun dia sempat mengatakan sumber data yang belum valid. Sumber data yang belum valid tersebut bersumber dari tim instansi pemohon dalam hal ini bersumber dari Bina Marga. Hal tersebut ada dalam di dokumen DPPT (Dokumen PerencanaanPengadaan Tanah).
Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Menggelar Munas ke-3
“Ini hanya tahapan persiapan, untuk tahapan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, kemudian memulai Penetapan Lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur Bali nanti kita serahkan kepada presentasi pemohon dari Dirjen Bina Marga,” terangnya.
Lanjut Adiratma, setelah di bentuk tim ketua pelaksana pengadaan tanah, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi warga yang tanahnya terkena jalur tol. Setelah penetapan penlok baru nanti warga yang tanahnya terkena jalur akan didata ulang. “Sebelumnya lahan jalur tol Gilimanuk Mengwi diambil dari satelit sehingga data tanah warga yang terkena jalur tol tersebut belum valid,” tutupnya. red






