Persindonesia.com Jembrana – Sungguh nekat pelaku kasus narkotika satu yang merupakan pasangan nikah siri berinisial NA 46 tahun seorang perempuan dan MH 40 tahun laki-laki yang merupakan residivis kasus penganiayaan asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana jualan narkotika jenis sabu di rumahnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana dengan barang bukti sabu seberat 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto.
Menariknya, untuk mengelabui petugas Kepolisian dan masyarakat sekitar, pelanggan yang datang ke rumah pelaku untuk membeli sabu dengan menggunakan sandi atau kode untuk membeli sabu dengan sebutan “Mak Ada Jajan atau Apotik Buka”, dengan kode tersebut kedua pelaku berhasil mempertahankan usaha jualan sabu sampai 4 tahun lamanya. Pada akhirnya praktik jualan sabu pelaku berhasil dibongkar oleh Satnarkoba Polres Jembrana.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku jualan sabu di rumahnya dimana pembeli datang langsung ke rumahnya. “Dari informasi tersebut petugas yang disaksikan oleh kaling setempat melakukan penggeledahan di rumahnya,” terangnya, Senin (16/12/2024).
Curi Motor di Tegalcangkring, Pelaku Ditangkap di Gilimanuk Saat Ceburkan diri ke Laut
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Endang, pihaknya berhasil mengamankan 17 buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto. “Selain mengamankan sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 28.149.000 dan handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, imbuh Endang, kedua pelaku dikenai pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku diancam hukuman 16 Tahun Penjara dan denda maksimal 8 Milyar Rupiah,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 3 tersangka narkotika jenis sabu dengan peran sebagai perantara. Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial, IKDS 34 tahun, AK 23 tahun dan MAF 25 tahun, kedua pelaku berasal dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. “Dari tiga pelaku tersebut 1 pelaku berinisial IKDS seorang residivis curanmor,” ucapnya.
Polres Jembrana Tangkap 2 Penjual Pertalite, Diancam Penjara dan Denda 60 Miliar
Dari ketiga tangan pelaku, kata Endang, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,33 gram bruto atau 3,64 gram netto. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal 8 miliar rupiah,” ujarnya.
Dirinya menghimbau, hindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. “Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika,” pungkasnya. TS






