Diduga Tilep Duit BLT Untuk Kampanye, Mantan Kades Digrebeg Tipidkor

Persindonesia.com Lebak – Mantan kepala Desa Pasindangan AU (49), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya.

Informasi yang dihimpun, AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan periode 2016-2021 itu menilep uang bantuan senilai Rp.300 ribu milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.

Kapolres Gianyar Hadiri Giat Vaksinasi massal di Masjid Agung Al-A’Ala Gianyar

Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan itu Ia tilep sebanyak 3 kali pencairan. Yang jika ditotalkan mencapai Rp.90 juta.

Mendengar hal itu, Tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu.

Akselerasi Vaksin, Polsek Blahbatuh Lakukan Upaya Jemput Bola

Bahkan informasinya, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan Dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Kamtibmas Saat Nataru

Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga penyerahan 100 KPM penerima BLT itu.

Tak Bosannya Jajaran Koramil 414-05/Kelapa Kampit Bersama Tim Covid-19 Gelar Operasi Yustisi

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi gugatan dugaan Kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” tegas Putu Kanit Tipidkor

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukung Program Vaksinasi di Mapolres Tangerang Kota,BIN Terjunkan Nakes Kejar Target Dosis ke-2

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Mad Sutisna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *