Jakarta Media Persindonesia (persindonesia.com)โ Upaya digitalisasi layanan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik, sebuah sistem yang memungkinkan proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara digital.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital ATR/BPN yang bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan efisien. Sesuai arahan reformasi birokrasi, layanan Peralihan Elektronik mengurangi interaksi langsung, menghindari praktik tidak transparan, dan mendukung tata kelola pertanahan berbasis teknologi.
โPeralihan Elektronik memungkinkan seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengecekan data, pembuatan akta, hingga penerbitan sertipikat. Semua tercatat dalam sistem informasi sehingga jejak transaksi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,โ ungkap Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Kamis (21/08/2025).
Penerapan layanan ini sudah tersebar luas, mencakup hampir seluruh wilayah di Indonesia, dari Sumatra hingga Papua Barat. Di Pulau Jawa, hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menggunakannya, sementara DKI Jakarta sudah menerapkan secara menyeluruh di lima wilayah administrasi.
Layanan ini juga telah hadir di berbagai wilayah luar Jawa, seperti di Sumatra Utara (28 kabupaten/kota), Lampung (15), Sulawesi Utara (15), Papua Barat (10), dan provinsi lainnya. Penyebaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan digital yang merata di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, layanan ini juga memperkuat aspek keamanan dalam transaksi pertanahan. โLayanan elektronik membuat alur transaksi bisa ditelusuri secara digital dari awal hingga akhir. Ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi para pihak yang terlibat,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa walaupun berbasis teknologi, alur layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang menyusun akta jual beli. Perbedaannya terletak pada proses digitalisasi, yang memungkinkan pengecekan dan pengunggahan dokumen dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Transformasi digital ini diyakini tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan layanan publik yang profesional, efisien, dan minim risiko.
โKami akan terus memperluas jangkauan layanan ini agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menikmati kemudahan layanan pertanahan berbasis teknologi,โ tutup Shamy Ardian.
Foto : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
(Tim ATR/BPN Gianyar Bali)






