Digugat 15 Miliar Sugiarto Mangkir Dari Persidangan

 

Bayuwangi, Persindonesia.com – Sidang ke 2 gugatan perdata perbuatan Pencemaran Nama Baik, Perampasan Hak Privacy dan Penyebaran berita bohong atau Hoax antara La Lati.SH sebagai Penggugat melawan Sugiyarto sebagai Tergugat dalam Perkara nomor : 60/Pdt.G/2022/ PN.Byw kembali di gelar pada senin 18/4/2022, tidak di hadiri oleh tergugat (Sugiyarto)

Babinsa Koramil 07/PDA Membersihkan Lingkungan 

Menurut Ketua Team Kuasa Hukum dari La Lati.SH yaitu Muh.Sugiono.SH.MH saat di temui awak media di depan ruang Garuda PN.Banyuwangi mengatakan : “sidang pertama di gelar pada 11/4/2022 di pimpin Ketua majelis hakim Agus Pancara.SH.M.Hum tidak di hadiri Sugiyarto dan hanya di wakili Team kuasa hukumnya Anwar. SH.

“Mangkirnya Sugiyarto pada sidang ke 2 menunjukan pihak Sugiyarto dan kelompok-kelompoknya tidak konsisten dengan perilaku mereka, karena di luar sana mereka selalu mendesak-desak Pihak Kepolisian untuk menahan klien kami, sementara dalam perlawanan klien La Lati menempuh Gugatan Perdata, tergugat Sugiyarto mangkir dan tidak taat hukum. jadi disini sangat jelas yang koorperatif siapa?? dan yang tidak taat hukum siapa??,” tegas Sugiono.

Masih lanjutnya, sidang ke 2 dengan agenda mediasi dan penyerahan resume (kesimpulan) di pimpin Hakim mediator Luluk Winarko SH, dalam kesimpulannya klien kami lebih memper tegas dalil gugatannya terhadap Sugiyarto karena pencemaran nama baik, perampasan hak privacy, penyebaran berita bohong atau hoax serta perbuatan hukum Sugiyarto menyampaikan status tersangkanya di anggap prematur dan mendahului kewenangan penyidik kepolisian. Namun patut di sayangkan pada sidang hari ini kuasa hukum Sugiyarto juga tidak hadir sehingga sidang di tunda pada 26 April 2022.

“Mangkirnya Sugiyarto pada persidangan ke 2 bukan hanya menimbulkan reaksi keras dari kami selaku kuasa hukum dari La Lati namun perkara ini justru menjadi perhatian serius masyarakat luas pasalnya Sugiyarto pada beberapa unggahan Video sebelumnya terlihat seperti menggebu-gebu namun di persidangan ternyata mangkir oleh karenanya kami mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Sugiyarto agar mempertanggung jawabkan kalimat dan narasi Videonya di persidangan, jangan cuma berbicara di video pada saat di gugat perdata di pengadilan mangkir di persidangan,” ucap Sugiono.(Erni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *