Tuai Kecaman, DPC Gerindra Bangli Laporkan Akun Rahel Rahel ke Polisi

PERSINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangli secara resmi melakukan pelaporan atas unggahan Akun Rahel Rahel yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta institusi Partai yang berlambang garuda ini ke Polres Bangli, Minggu (7/6/2026).

Pelaksanaan pelaporan dipimpin langsung oleh Ketua DPC, I Made Joko Arnawa didampingi jajaran kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Bangli. Kedatangan rombongan DPC Gerindra tersebut diterima Tim Penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga : Wujud Solidaritas, DPC Gerindra Bangli Minta Perbekel Baturiti di Proses Hukum

Ketua DPC Gerindra Bangli, Joko Arnawa mengatakan laporan yang dilakukan sebagai tindaklanjut atas unggahan akun Rahel Rahel di media sosial yang sudah sangat jauh menyimpang dari norma-norma kesopanan. Dimana dalam unggahanya, tidak hanya mencemarkan nama baik Presiden namun juga Partai.

Untuk itu, langkah hukum melalui pelaporan ini merupakan respons kami terhadap unggahan yang telah dipublikasikan pada 1 Juni 2026 lalu tersebut. “Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum mengingat apa yang diunggah dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya didampingi jajaran DPC Gerindra seusai melapor di Polres Bangli.

Lanjut kata Joko, laporan yang dilakukan merupakan bentuk penegasan dan keseriusan kader-kader Partai Gerindra tidak terkecuali Bangli dalam menjaga kehormatan institusi Partai dan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangani persoalan tersebut, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang memicu polemik lebih luas di masyarakat”, ungkap Politisi asal Songan B ini.

Baca Juga : Peduli Sesama, DPC Gerindra Bangli Berbagi Sembako

Dalam pelaporan tersebut, jajaran pengurus DPC Gerindra Bangli juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan unggahan dan tangkapan layar yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik untuk dijadikan bahan penyidikan oleh kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum”, kata Joko Arnawa.

Sementara itu, Tim penyidik Polres Bangli yang menerima laporan tersebut menyatakan akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman atas aduan yang disampaikan DPC Gerindra Bangli sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *