Dikontrakkan 3 Kali Berturut-turut, Bekas Warung Kopi Hangus Terbakar

Persindonesia.com Jembrana – Rumah milik warga Lingkungan Tayeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, tepatnya disebelah Barat BRI Cabang Negara yang dijadiakan rumah makan seafood, dan warung kopi yang terakhir dipergunakan gudang tempat alat-alat pembungkus buah, sekira pukul 10.00 wita. rumah tersebut hangus terbakar. Adapun penyebab kebakaran belum bisa diprediksi sampai saat ini dan masih diselidiki Inafis Polres Jembrana. Senin (1/8/2022).

Menurut pengakuan salah satu warga yang tinggal disebelah timur rumah tersebut bernama Putu mengatakan, awalnya saat terjadi kebakaran dirinya mengira ada yang membakar sampah didepan rumah tersebut. “Awalnya saya kira ada yang membakar sampah, dikarenakan api masih kecil tak biarin saja akan tetapi apinya semakin besar sampai kebelakang,” terangnya.

 

Pengurus Peradi Tangerang Raya 2022-2026 Resmi Dilantik

Menurut pantauan awak media dilapangan, diketahui rumah tersebut milik almarhum pak Cakra yang diurus oleh keponakannya bernama Ibuk Westen. Sebelum pandemi covid dikontrakan selama 5 tahun oleh warga bernama Mahdini 64 tahun berasal dari Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, untuk digunakan sebagai rumah makan Seafood dikontrakkan lagi dijadikan warung kopi dan terakhir dikontrakan lagi sebagai gudang buah.

menurut penjelasan dari anak pengurus rumah bernama Made Budiarta asal Banjar Tinyeb Kekurahan Lelateng, Kecamatam Negara, Kabupaten Jembrana mengatakan, awalnya ada warga dari Desa Pengambengan sebelum Covid-19 mengontrak rumah selama 5 tahun, sudah berjalan selama 2 tahun. “Selama pandemi pengontrak tersebut tidak membayar, dikarenakan Covid-19 dan diover kontrak melalui calo, pengontrak yang terakhir tidak bayar juga sehingga kami mengusir mereka,” ujarnya.

Sambut Tahun Baru Islam, Cagar Budaya Syekh Buyut Jenggot Harga Mati

Sementara menurut pengontrak rumah tersebut bernama Mahdini 64 tahun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, dirinya megontrak selama 5 tahun, masih baru selama 3 tahun. “Awalnya kami mengontrak rumah ini untuk rumah makan seafood, dikarenakan dilanda covid sehingga kami tutup. Setelah rumah makan ditutup karena covid ada yang mengontrak dari warga Desa Tegal Badeng untuk warung kopi selama 1 tahun,” bebernya.

Awalnya, lanjut Mahdini,  warga Tegal Badeng mengontrak selama 2 tahun untuk berjualan kopi akan tetapi waarga tersebut tidak berani lagi menempati bangunan ini akhirnya dikosongkan. ”Sekitar sebulan yang lalu ada orang mau mengontrak rumah bernama buk Agung sebagai pengusaha buah berasal dari Kelurahan BB Agung, akan dipergunakan sebagai gudang buah dan menaruh sarana dan prasarana alat-alat pembungkus buah selama 2 tahun seharga 30 juta rupiah dimulai dari tanggal 20 Juli 2022,” jelasnya.

Wagub Cok Ace Harap Parpol Makin Berperan dalam Pembangunan 

Lebih jelasnya ia mengatakan, buk Agung tersebut rencana membayar 1 tahun dulu dan sisanya menyusul, akan tetapi mereka sudah menaruh barang. “Sampai hari ini mereka tidak memberikan uang kontrak dan berjanji membayar tanggal 30 Juli 2022. Dikarenakan klausul perjanjian kontrak tidak ada sama sekali, kemarin barangnya tak suruh mengeluarkan dari rumah ini, dan pengusaha buah tersebut datang dan memindahkan barang tanpa ijin, mereka keluar tanpa membayar sewa kontrak,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *