Persindonesia.com Jembrana – Sebagian besar pedagang di Pasar Umum Negara telah mulai menempati los di lantai 1, sementara kios di lantai 2 masih hanya ditempati oleh beberapa pedagang. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengumumkan akan memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk menempati kios maupun los di Pasar Umum Negara.
“Kami memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2024 bagi para pedagang untuk menempati kios dan los. Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bahwa semua data sesuai,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).
Harga Pisang Meroket di Jembrana, Sembako Stabil Jelang Hari Raya
Ia menegaskan, jika hingga tanggal yang ditetapkan tidak ada pedagang yang mulai menempati kios atau los, pihaknya akan memberikan teguran. “Jika pada 1 Oktober 2024 tidak ada tanda-tanda aktivitas memasukkan barang ke kios atau los, kami akan mengeluarkan surat peringatan pertama. Jika dalam tiga bulan ke depan, terhitung sejak 1 September 2024, pedagang masih belum menempati tempat yang telah ditentukan, maka hak mereka akan dialihkan kepada pedagang lain,” jelasnya.
Agus mengaku, pasar malam akan tetap berlokasi di Pasar Ijo Gading. Agus. Sementara pedagang yang sebelumnya mengontrak tidak akan diberikan tempat kembali, hal tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Namun, pedagang insidentil yang hanya berjualan hingga pukul 10.00 tetap akan diberikan ruang,” ucapnya. Ts






