Dorong Perlindungan Aset Umat, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Organisasi Keagamaan di Sumsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron saat Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan se-Sumatra Selatan, di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel

 

Palembang persindonesia.com, 10 Oktober 2025 โ€” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan pentingnya kolaborasi lintas organisasi keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menilai, upaya ini bukan hanya administrasi pertanahan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral negara dalam menjaga aset umat.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan se-Sumatra Selatan, yang digelar di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga keagamaan, seperti NU, MUI, DMI, BWI, dan Kementerian Agama (Kemenag), serta pejabat ATR/BPN di wilayah Sumsel. โ€œTanah wakaf dan rumah ibadah ini bukan hanya aset fisik, tapi aset spiritual umat. Kalau tidak disertipikasi, sewaktu-waktu bisa bermasalah karena tidak ada dasar hukumnya,โ€ ujar Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa persoalan tanah wakaf sering kali baru menimbulkan masalah ketika nilai tanah meningkat atau lokasi terkena proyek pembangunan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyelamatan aset umat sejak dini melalui sertipikasi resmi oleh BPN.

Ia mendorong agar upaya ini dilakukan secara terpadu antara empat unsur utama, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, sinergi ini harus diperkuat melalui perjanjian kerja sama formal di tingkat daerah. โ€œSaya minta Kepala Kanwil BPN Sumsel segera bentuk kerja sama dengan organisasi keagamaan. Kita tidak bisa kerja sendiri. Ini gerakan bersama,โ€ tegasnya.

Salah satu hambatan dalam percepatan sertipikasi, kata Nusron, adalah masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar hukum penerbitan sertipikat. Ia pun menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan, melibatkan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. โ€œSetiap minggu bisa dibuat pertemuan di kecamatan. Undang KUA, BWI, organisasi masyarakat, supaya masyarakat tahu dan bisa langsung menunjukkan bidang tanahnya,โ€ ujarnya.

Melalui kegiatan silaturahmi ini, Nusron berharap lahir gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan aset keagamaan. Ia menilai, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya melindungi aset fisik, tetapi juga memperkuat peran lembaga keagamaan dalam pembangunan nasional.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati bersama jajaran.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *