DPO Dalang Penyelundupan Penyu Berhasil Ditangkap Polres Jembrana di Banyuwangi

Persindonesia.com Jembrana – Otak dari kasus penggelapan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau sebanyak 12 ekor yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SA 48 tahun asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana berhasil ditangkap Polres Jembrana di Desa Blimbingsari, Kecamatan Patoman, Banyuwangi.

Sebelumnya pada tanggal tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 Wita kaki tangan pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Ahmad Sodikin, Slamet Khoironi, I Komang Suama dan Taufik sudah terlebih dahulu berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di penjara.

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin 09 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib. “Kita dibantu oleh anggota Opsnal Polresta Banyuwangi, dan pelaku berhasil kita tangkap di salah satu rumah di Banyuwangi,” terangnya, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini, lanjut Endang, merupakan pengembangan kasus tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap yang kini sudah dipenjara. “Empat orang sudah ditangkap dan sedang masa tahanan di Lapas Kelas IIB Negara. sebelumnya saat. 4 orang itu kita tangkap saat membawa 12 ekor penyu hijau dengan kendaraan pikap di di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Kecamatan Melaya,” jelasnya.

Belasan Pasangan Catin di Kecamatan Bangli Terima Pembekalan Pencegahan Stunting

Saat ini, imbuh Endang, sampan yang digunakan untuk mengangkut penyu dari Banyuwangi masih di Dermaga Pengambengan yang merupakan milik SA adapun mobil pikap untuk membawa penyu tersebut, SA yang menyediakan juga. “Pelaku yang semua memobilisasi, sedangkan 4 tersangka yang sudah ditahan mempunyai peran sendiri yang merupakan kaki tangan pelaku,” tandasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *