Soal Jalan Rusak, Bupati Kembang: Cek Dulu Statusnya, Beda Jalan Beda Penanganan

Jalan Nasional Rusak, Bupati Kembang Beberkan Pembagian Kewenangan

Persindonesia.com Jembrana – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menjelaskan pembagian kewenangan penanganan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Jembrana, mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga jalan desa dan gang kelurahan. Hal itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan masing-masing ruas jalan.

Ia menjelaskan, jalan nasional di Jembrana memiliki panjang sekitar 73 kilometer, membentang dari Gilimanuk hingga Pangragoan di perbatasan kabupaten. Menurutnya, kewenangan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan jalan nasional berada di bawah Balai Jalan Nasional.

“Untuk jalan nasional, kewenangannya ada di Balai. Saya sudah terus berkoordinasi dengan Balai, dan hari ini saya lihat sudah ada perbaikan kecil-kecil di jalan nasional,” ujarnya, Minggu (17/5)

Usai Melaya, Kini Lumba-lumba Mati Terdampar Ditemukan di Pantai Yehsumbul

Selain itu, Jembrana juga memiliki jalan provinsi sepanjang kurang lebih 29 kilometer, meliputi jalur Asahduren ke arah utara hingga Cupel ke selatan. “Saya juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait perbaikan ruas jalan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, jalan kabupaten di Jembrana tercatat memiliki panjang sekitar 103 kilometer dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten, baik untuk pembangunan baru, pengaspalan hotmix, perbaikan, maupun pemeliharaan rutin. “Jalan kabupaten itu kewenangan penuh kami, mulai dari pembangunan baru, hotmix, hingga perawatan,” katanya.

Di tingkat desa, lanjut Kembang, jalan desa tercatat sepanjang 744 kilometer, belum termasuk gang-gang desa yang tidak dihitung secara rinci. “Penanganan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa melalui anggaran seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan APBDes,” jelasnya,

Kerugian Ratusan Juta Lebih, Tim Jalak Nusa Berhasil Ciduk Garong Perempuan di Desa Sakti

Menurutnya, meski setiap jenis jalan memiliki kewenangan berbeda, pemerintah kabupaten tetap melakukan koordinasi lintas instansi agar penanganan infrastruktur dapat berjalan optimal. “Bukan berarti karena bukan kewenangan kami lalu tidak ikut campur. Tetap kami koordinasikan, kami konsultasikan, dan kami usulkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan rusak, pemerintah akan terlebih dahulu mengecek status ruas jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau gang desa, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan kepala desa untuk mengupayakan perbaikan menggunakan anggaran desa.

Terkait progres pembangunan, Kembang menyebut pemerintah daerah telah memperbaiki cukup banyak ruas jalan kabupaten dalam beberapa tahun terakhir. Dari total 103 kilometer jalan kabupaten, sekitar 40 kilometer telah diperbaiki sebelumnya, sementara tahun ini ditargetkan hampir 60 kilometer ruas jalan bisa dikerjakan.

Bupati Badung Fokus Benahi Sampah dan Penataan Pantai di Kawasan Samigita

“Belum termasuk anggaran perubahan yang nantinya masih bisa kami alokasikan,” pungkasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *