Persindonesia.Com, Bali – Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif yang masuk dalam Daftar Pencharian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bernama Mila Indriani Notowibowo berhasil ditangkap oleh Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di lingkungan Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Penangkapan perempuan berusia 51 tahun dalam pengelapan dana sebesar Rp.1,4 milyar tersebut dilakukan Tim Tabur, pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum penangkapan Tim Tabur berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Sari Batu dan Pecalang.
Baca Juga : Pasca Tetapkan 2 Tersangka Korupsi MBR di Buleleng, Kejati Bali Endus Keterlibatan Tersangka Lain
Setelah selesai melakukan koordinasi kemudian bersama-sama menuju lokasi kediaman Mila Indriani Notowibowo di Banjar Sari Batu dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka yang selama ini menjadi buronan tersebut.
Seusai diamankan, Mia lalu dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dianggap cukup selanjutnya sekitar pukul 22.40 WITA, Mia di bawa menuju ke Kejati Bali.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama DPO Mia tiba sekitar pukul 23.35 WITA untuk kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana Girsang kepada awak media, Rabu (14/1).
Lanjut kata Kajati, setelah hampir 13 menit menjalani pemeriksaan lanjutan, Mia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali dengan tujuan mengetahui kondisi kesahatan tersangka.
“Nantinya DPO ini akan diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut”, kata Chatarina.
Terpidana Mila Indriani Notowibowo ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Februari 2023. Hal ini berdasarkan surat Daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Mia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank Plat Merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Baca Juga : Astaga, Tri Nugraha Nembak Dirinya Hingga Tewas, Sebelum Ditahan Kejati Bali
Hal ini dibacakan pada tanggal 28 Juli 2023 dengan persidangan yang dilaksanakan secara In absentia dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Persidangan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” beber Chatarina Muliana Girsang.
Ditanya sejak kapan Mila tinggal di Bangli termasuk aktivitasnya selama pelarian, Chatarina Muliana Girsang tidak mengetahui secara pasti. “Kami hanya mengetahui informasi yang bersangkutan ada di Bangli pada hari Selasa,” tandasnya. (*)






