DPRD Badung Terima Penjelasan RAPBD 2027, Belanja Daerah Dirancang Rp13,37 Triliun

Rapat Paripurna penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027

Mangupura, Persindonesia.com – DPRD Kabupaten Badung menerima penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Kamis (29/10/2026). Rancangan anggaran dengan total belanja daerah sebesar Rp13,37 triliun tersebut akan menjadi salah satu agenda penting pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Badung tahun mendatang.

Selain RAPBD 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), meliputi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kondisi perekonomian yang terus berkembang. Pemerintah daerah berupaya mengarahkan anggaran pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dari sisi pendapatan, Kabupaten Badung memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp11,63 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,90 triliun dan pendapatan transfer Rp729,99 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp13,37 triliun, mencakup belanja operasi Rp7,009 triliun, belanja modal Rp4,31 triliun, belanja tidak terduga Rp145,42 miliar, serta belanja transfer Rp1,91 triliun.

Salah satu fokus anggaran yang disampaikan pemerintah daerah adalah pembangunan infrastruktur. Program penyelenggaraan jalan dirancang memperoleh alokasi Rp2,82 triliun, sedangkan penataan bangunan dan lingkungan dialokasikan sekitar Rp55,72 miliar.

Pemkab Badung juga merencanakan pembangunan pemecah gelombang atau breakwater dengan anggaran sekitar Rp1,002 triliun melalui skema tahun jamak 2027–2029. Selain itu, persiapan teknis dan administrasi pembangunan jalan dengan konsep terowongan atau tunnel turut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Arnawa menjelaskan bahwa rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp1,673 triliun yang sebelumnya diarahkan untuk pengadaan tanah di wilayah Kuta Utara dan Mengwi dimohonkan agar tidak ditampung dalam kesepakatan RAPBD 2027. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan perlunya pematangan aspek teknis dan administrasi, termasuk kondisi permukiman masyarakat.

Di bidang pelayanan dasar, pemerintah daerah merancang anggaran pengelolaan pendidikan sekitar Rp781,36 miliar dan pemenuhan upaya kesehatan perorangan serta kesehatan masyarakat sebesar Rp361,99 miliar. Sementara itu, pengembangan kebudayaan memperoleh alokasi sekitar Rp352,92 miliar dan pengelolaan persampahan sekitar Rp300,83 miliar.

Pemkab Badung juga merencanakan bantuan uang pada momentum hari raya keagamaan bagi kepala keluarga yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan pelaksanaan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam agenda yang sama, pemerintah daerah mengajukan ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp150 miliar yang direncanakan direalisasikan bertahap pada 2027–2029.

Penyertaan modal tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas penyediaan air minum, memperluas jangkauan pelayanan, serta mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat secara berkelanjutan. Nilai penyertaan modal Pemkab Badung yang saat ini tercatat sebesar Rp334,12 miliar berpotensi meningkat menjadi Rp484,12 miliar apabila tambahan modal tersebut terealisasi seluruhnya.

Pemerintah daerah juga mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara. Saat ini, nilai saham Pemkab Badung pada perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp5 miliar atau sekitar 2,14 persen. Dengan rencana penambahan modal, nilai kepemilikan daerah diproyeksikan menjadi Rp155 miliar dengan persentase kepemilikan sebesar 40,40 persen.

Penambahan modal Jamkrida Bali Mandara diharapkan memperkuat kemampuan penjaminan kredit bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesempatan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kedua rencana penyertaan modal tersebut tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme penganggaran yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Ranperda lainnya berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahannya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Langkah tersebut diajukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.

Perkembangan pelayanan administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) turut menjadi pertimbangan dalam penataan regulasi. Pencabutan aturan lama diharapkan menghindari tumpang tindih ketentuan sekaligus memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pelayanan publik.

Penyampaian RAPBD 2027 dan tiga ranperda tersebut menjadi tahapan awal untuk pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Kabupaten Badung. Proses pembahasan akan menjadi ruang bagi pihak legislatif untuk mencermati kebutuhan anggaran, prioritas pembangunan, serta manfaat kebijakan yang direncanakan bagi masyarakat.

Bupati Adi Arnawa mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta anggota DPRD agar rancangan yang diajukan dapat disempurnakan melalui pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran disusun secara terukur, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Badung.

Dengan demikian, RAPBD 2027 beserta tiga ranperda yang diajukan diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang mendukung peningkatan infrastruktur, kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

(@Tim*)