DPRD Bangli Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Bangli,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Bangli.

Gelaran rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta Seketaris Dewan (Sekwan) dan Anggota DPRD Bangli, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga : Usai Atur Piuning, Banjar Gebog Bebalang Potong Dahan Beringin Pura Puseh

Dalam rapat, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyampaikan pengesahan dan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Yang mana untuk pengusulan penetapan Paslon terpilih kepada Mendagri dilakukan berdasarkan usulan dari Gubernur. “Dalam hal ini Dewan memiliki waktu 5 hari kerja setelah penyampian penetapan dari KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur”, ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pengumuman penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Bangli Nomer 15 Tahun 2025 tentang penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli terpilih tahun 2024 tanggal 9 Januari 2025.

Yang mana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu dari 3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli yang berkontesta, Paslon urut 2, yakni Sang Nyoman Sedana Arta- I Wayan Diar meraih suara terbanyak dengan jumlah 91.267 suara mengunguli raihan suara Paslon Nomer urut 1, Raden Cahyo Adhi Nugroho-I Gusti Made Winuntara dan Paslon Ida Bagus Gede Giri Putra-I Made Subrata.

“Pada kesempatan ini kami juga memberi apresiasi atas kinerja KPU dan Bawaslu Bangli yang telah menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada Bangli 2024 berjalan dengan baik, lancar dan aman”, ungkap Suastika.

Baca Juga : Anggota Komisi IX DPR RI dan Dirut BGN Tinjau Program Makan Bergizi Nasional di Jembrana

Menurut Suastika, rapat ini merupakan pengumuman penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih. Meskipun kehadiran jumlah Anggota Dewan minim tidak berpengaruh, karena ini sifatnya pembacaan pengumuman saja. Jadi berapapun jumlah anggota yang hadir penetapan tetap jalan. Meskipun kita tidak melaksanakan ini, sechdulnya jalan terus sampai pelantikan.

“Ini merupakan kewajiban konstitusi yang tidak perlu persetujuan Korum”, kata Politisi PDI Perjuangan asal Peninjoan Tembuku Bangli ini seusai rapat Paripurna.

Sementara disingung terkait, waktu pelantikan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli diakuinya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui persis waktunya. Kemarin sempat ada bilang Bulan Febuari juga ada bilang Maret.

Yang pasti untuk waktu pelantikan kita tunggu informasi dari sononya dalam hal ini Pemerintah. Dan kemungkinan untuk pelantikan dilakukan oleh Gubernur beda dengan sebelumnya. “Menjelang pelantikan kita pasti mendapat surat undangan”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *