DPRD Gianyar Gelar Sidang Paripurna Penyampian RPJPD Kepala Daerah

Gianyar,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar sidang Paripurna dengan agenda penyampian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045.

Sidang yang digelar pada Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Forkompinda Gianyar dan OPD terkait. Sementara dari Legislatif hadir Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winata serta Anggota DPRD Gianyar, Senin (10/6/24).

Baca Juga : Batuud Grebeg Kantor Lurah Lengkong Karya Antisipasi Banjir

Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 memuat dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan.

Dimana di dalamnya berisi penjabaran visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) dan RTRW.

RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan 20 tahunan mengusung Visi Kabupaten Gianyar yang maju, inklusif, berdaya saing, berbudaya dan berkelanjutan, selaras dengan Visi RPJPD Provinsi Bali yakni Bali Dwipa Jaya, Bali maju, hijau, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan dengan tetap berpijak pada Budaya Lokal Bali.

“Dan juga Visi RPJPN Tahun 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045, Negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Visi RPJPD Kabupaten Gianyar tersebut kemudian diturunkan dalam 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan.

Dimana telah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 maupun RPJPN 2025-2045. Kemudian RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD.

“Dengan penyampian RPJPD tersebut diharapkan segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat Pansus Dewan, sehingga Raperda dapat segera ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Gianyar Periode 2019 – 2024”, ujarnya.

Baca Juga : KPU Bangli Resmi Launching Maskot dan Jinggel Pilkada 2024

Dewa Tagel Wirasa juga menyampaikan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya, maka ketentuan-ketentuan dalam Perda ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan Pembangunan Daerah selama 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045.

RPJPD sebagai dokumen perencanaan 20 tahunan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan.

“Selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan”, ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengapresiasi penyampian RPJPD yang dilakukan oleh Eksekutif. Menurutnya untuk bisa menjadi Raperda diperlukan pembahasan-pembahasan.

Dan sesuai tatanan yang ada pembahasan mungkin dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di Dewan.

“Sehingga nantinya mendapatkan hasil yang maksimal sesuai tujuan bersama”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *