Dua Pelaku Pungli Parkir Liar Diamankan Dengan Barang Bukti

Persindonesia.com Siantar – Tim Unit Res krim Polres Siantan menertibkan pelaku pungli, berbasir parkir liar di wilayah hukum Polres Siantar, Senin (14/6/21) pukul 11.30 WIB.

Telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan  Patuan Anggi Kelutahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Ade Irma Suryani Kel.Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Sehari Jelang Dibuka,Satgas TMMD Kodim Karangasem Tes Rapid Antigen

“Adapun Inisial kedua pelaku, AS
(33) Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar., NS (44) Jalan Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku berhasi di ciduk di tempat yang berbeda AS di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.

Kapolres Sergai Press Release Hasil Operasi Premanisme dan Pungli

NS di ciduk di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara,” jelas Kasat Res Krim AKP Edi Sukamto, SH, MH kepada awak media.

Adapun barang bukti yang di sita dari kedua pelaku, Uang tunai sebesar. 41 ribu dengan rincian : 1 Lembar uang pecahan,20 ribu, 3 lembar uang pecahan 5 ribu, 3 lembar uang pecahan 2 ribu.

Forkopimda Jatim Gelar Anev Kasus Covid-19 Khusus Bangkalan

Uang Tunai sebesar  31 ribu dengan rincian : 1 lembar uang pecahan 10ribu, 1 lembar uang pecahan 5 ribu 7 lembar uang pecahan 2 ribu, 2  lembar uang pecahan seribu ujar,” Kasat Res Krim AKP Edi Sukamto, SH, MH.

Berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya pungutan liar di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jalan Patuan Anggi sekitar pasar Dwikora,” kata Kasat Res Krim AKP Edi Sukamto, SH, MH.

JANGAN CARI AMAN, INGAT JANGAN MENCOBA HILANGKAN BARANG BUKTI DENGAN PERBAIKI TEMUAN, KITA PUNYA BUKTI VALID DAN PASTI KITA LAPORKAN TEMUAN KAMI

Menindaklanjuti info tersebut tim bergerak ke TKP dan pada pukul 12.00 WIB mengamankan 2 orang yang pada saat itu sedang melakukan  pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jalan Patuan Anggi dan Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Siantar Utara  kota Pematang Siantar. Selanjutnya di bawa ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Edi.

Editor : ed27
Penulis : Syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *