Korban Pengeroyokan Diduga Kelompok Gengster di Dupak Magersari Surabaya
Surabaya, Persindonesia.com – Aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok gengster terjadi di kawasan bantaran rel Jalan Dupak Magersari, Surabaya, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Saputra, S.I.K., M.Si., CPHR., mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Korban diketahui bernama Radit (17), seorang pelajar asal Jalan Kaliasin Gang X Surabaya, yang mengalami luka pada kedua kakinya. Sementara korban lainnya, Udin, seorang karyawan swasta warga Kaliasin Surabaya, mengalami luka pada bagian dahi, pelipis mata, dan dagu.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat mereka bersama seorang rekannya bernama Mamad hendak mengantar pulang ke kawasan PPI dari arah Jalan Kaliasin Surabaya. Saat itu para korban diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan mengenakan kaos hitam bertuliskan “Surabaya Selatan”.
Sesampainya di kawasan perempatan BG Junction Surabaya, korban didatangi oleh sekelompok orang tidak dikenal yang berjumlah sekitar 24 orang menggunakan delapan unit sepeda motor, dengan masing-masing kendaraan berboncengan tiga orang.
Gerombolan tersebut diduga sempat menendang sepeda motor korban hingga korban bersama rekannya berusaha melarikan diri ke arah Dupak Magersari untuk meminta bantuan teman lainnya. Namun saat berada di bantaran rel Dupak Magersari, para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan balok kayu dan benda tumpul lainnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian memberikan pertolongan dan menghubungi pihak Polsek Bubutan. Sementara para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Dupak Surabaya menggunakan sepeda motor masing-masing.
Petugas Polsek Bubutan yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos hitam bertuliskan “Surabaya Selatan” dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga akan melakukan visum et repertum, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban maupun saksi, serta menggelar perkara guna mengungkap identitas para pelaku.
“Hambatan sementara, korban tidak mengenali para pelaku pengeroyokan,” ujar Kapolsek Bubutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. (Red-sam)






