Polsek Bubutan Ungkap Curanmor Modus Kunci Palsu “T”, Satu Pelaku Ditangkap Warga

Surabaya, Persindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci palsu “T”. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 07.44 WIB di Jalan Asem Jajar VII No. 28, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kapolsek Bubutan, KOMPOL Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Bachtiar Jauhari Muhammady (53), warga setempat. Saat itu, korban mendengar suara sepeda motor dari dalam rumah. Ketika dicek bersama saksi, diketahui sepeda motor miliknya jenis Honda CB 150 warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi W-2362-DT telah dibawa pelaku hingga ke jalan raya.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung berlari mengejar sambil berteriak “maling”. Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor korban sebelum berusaha melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan tersebut turut membantu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di kawasan Jalan Asem Jajar Gang I. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku yang diamankan berinisial AFD (27), warga Tambak Mayor Barat, Surabaya. Saat diamankan, pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta memar di tubuh, sehingga petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 milik korban, patahan kunci “T”, satu buah obeng, satu lembar STNK sesuai nomor rangka dan mesin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku diketahui beraksi secara bersama-sama dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak dan menguasai kendaraan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Diketahui, tersangka belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Saat ini Aiptu M. Nur S.H.,M.H., penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kapolsek Bubutan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan guna mencegah tindak pencurian. (Red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *