Dukung Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Desa Klumpu

PERSINDONESIA.COM – Sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam rangka proses permohonan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian Data Fisik dan Data Yuridis kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Baca Juga : Coffee Morning Kakantah Klungkung bersama Pejabat Pengawas Perkuat Koordinsi dan Sinergi

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis bidang tanah. Pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimohonkan, baik menyangkut penguanaan dan pemanfaatan tanah maupun kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendukungung yang menjadi dasar permohonan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan kegiatan Sidang Panitia A yang dilaksanakan hari Selasa (4/8/2026) tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan fakta yang akurat mengenai kondisi serta status bidang tanah, sebagai pertimbangan dalam proses pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan Sidang Panitia A secara langsung di lokasi juga menjadi bagian dari upaya pihaknya, untuk memastikan setiap pelayanan pertanahan telah dilaksanakan secara cermat, transparan dan akuntabel.

“Dengan melakukan pemeriksaan lapangan, kondisi nyata bidang tanah dapat dicocokkan dengan data serta dokumen yang diajukan oleh pemohon, sehingga potensi ketidaksesuaian data maupun permasalahan pertanahan dikemudian hari bisa diminimalisir,” terangnya, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, kepastian hak atas tanah memiliki arti penting bagi masyarakat, karena tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah tetapi juga dapat mendukung pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam proses pendaftaran dan pemberian hak atas tanah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran kami dalam memberikan pelayanan guna mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Baca Juga : Kantor Pertanahan Klungkung Gelar Rapat Mediasi Ekspose Hasil Penelitian Kasus Sengketa

Kata Kakantah, dengan terlaksananya Sidang Panitia A di Desa Klumpu diharapkan proses permohonan hak atas tanah masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan lancar hingga tahapan selanjutnya. Sinergi antara petugas, pemerintah desa, serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran setiap proses pelayanananan pertanahan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberian pelayanan pertanahan bagi masyarakat secara profesional, transparan serta akuntabel sesuai prosedur yang berlaku,” tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa.(*)