Eksepsi Gagal, Sidang Pencemaran Nama Baik PS Berlanjut

Persindonesia.com Jembrana – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Putu Suardana (PS) putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari dalam sidang Kamis (11/9/2025) di Negara.

Eksepsi yang diajukan pada 19 Agustus 2025 lalu oleh kuasa hukum terdakwa pada intinya menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara pencemaran nama baik yang menjerat PS. Penasihat hukum terdakwa berdalih, sengketa pemberitaan pers seharusnya ditangani Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga Korban Banjir di Pengambengan Mulai Terserang Penyakit

Namun, tim kuasa hukum terdakwa tidak puas dengan penyelesaian Dewan Pers dalam mediasi yang dilakukan akhir Mei 2024 lalu di Denpasar. Bahkan tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, Keputusan Dewan Pers nomor 592/DP/K/VU/2024 tanggal 5 Juni 2024 diambil secara tergesa-gesa dan langsung menyimpulkan bahwa sengketa media antara Teradu dan Pengadu tidak dapat diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena berita yang diadukan mengindikasikan bukan untuk kepentingan umum.

Alasan tersebut tidak diterima majelis hakim. Menurut pertimbangan, keberatan yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim menilai dalil kuasa hukum Suardana mengenai kewenangan PN Negara, maupun tudingan dakwaan jaksa kabur, telah dijawab tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua Kurir Sabu Seberat 100 Gram Ditangkap, Salah Satunya Residivis Penganiayaan

“Hal-hal yang bisa menggugurkan dakwaan tidak dapat dibuktikan kuasa hukum terdakwa,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Terdakwa PS sebelumnya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan tunggal ini dinilai majelis hakim sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa untuk membatalkannya.

Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Ciater Tangsel: Bakal Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis

Dengan putusan sela tersebut, eksepsi PS resmi ditolak. Persidangan akan berlanjut pada 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU Sofyan Heru menyebut akan menghadirkan 4–5 saksi, sementara terdakwa juga diminta menyiapkan saksi dari pihaknya. TS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *