BANGLI|PersIndonesia.Com- Bupati Bangli didampingi Wakil Bupati Bangli menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) penegerian Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Bangli bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli, Selasa (23/01/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Bangli, Kepala Disdikpora Bangli I Komang Pariarta, Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Yayasan Widya Dharma, Para Perbekel setempat, serta undangan terkait lainnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Minta Satpol PP Pariwisata Kawal Kebijakan Pemerintah pada Destinasi Wisata
Kepala Disdikpora Kabupaten Bangli, I Komang Pariarta menjelaskan proses Administrasi penegerian Taman Kanak-Kanak ini sudah dilakukan dari tahun 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut atas usulan dari Lembaga dan Desa.
Usulan tersebut melibatkan semua Stakeholder terkait dan pihak-pihak lainnya dari Inspektorat, Badan Pertanahan, Disdikpora serta pihak Desa tempat Sekolah itu sendiri juga pihak terkait lainnya.
“Dan untuk Anggarannya sendiri bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023”, terang Kadis asal Siladan tersebut.
Pihaknya berharap dengan adanya peningkatan status penegerian sekolah Taman Kanak-Kanak ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan dasar usia dini.
“Dengan adanya peningkatan status dari Swasta menjadi Negeri, TK yang ada agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan Pendidikan Dasar Anak Usia Dini (PAUD)”, ungkap Pariarta.
Sementara itu Bupati Bangli, Sedana Arta menegaskan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan hal yang sangat Fundamental, karena perkembangan anak dimasa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai Stimulasi yang bermakna yang diberikan sejak usia dini.
Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Jembrana, Salah Satunya Oknum Tenaga Kontrak
Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan Stimulasi dan dorongan Edukatif agar anak dapat berkembang secara optimal. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak.
“Dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Untuk itu Lembaga/ Sekolah harus mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945”, jelasnya.
Pihaknya berharap melalui penegerian Lembaga/ Sekolah Swasta menjadi Sekolah Negeri ini mampu meningkatkan pelayanan bidang pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
“Bahwa seluruh persyaratan Administrasi dan kelengkapan lainnya dalam proses penegerian ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku”, tegasnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada para Lembaga yang telah berubah statusnya. Dengan perubahan status diharapkan agar dapat meningkatkan pelayanannya di bidang pendidikan anak usia dini.
“Disamping itu juga mampu meningkatkan angka partisipasi Sekolah-Sekolah yang ada di Kabupaten Bangli”, pungkas Sedana Arta diakhir sambutan.
Adapun Enam (6) Taman Kanak-Kanak (TK) yang menerima Penegerian terdiri dari, TK Negeri Citra Widya, TK Negeri Katung, TK Negrii Antugan, TK Negeri Dharma Kethi Sentana, TK Negeri Handayani SKB dan TK Negeri Artha Yoga. (GS).






