Evaluasi Kinerja Asper Psbs, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah

Disiplin Pengelolaan Sampah, Penegakan Hukum Diperketat

Badung Persindo, 3 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah pasca diberlakukannya kebijakan baru terkait pembatasan sampah ke TPA Suwung. Hal tersebut ditegaskan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III capaian kinerja Koordinator Lapangan Asper PSBS di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Jumat (3/4).

Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya langkah cepat dan terukur setelah batas waktu 1 April 2026, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Ia menyebut, secara umum kondisi mulai menunjukkan tren positif, ditandai dengan menurunnya jumlah truk pengangkut sampah.

Namun, menurutnya, capaian tersebut belum cukup jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran. Termasuk praktik membuka akses ilegal ke TPA harus ditindak tegas,” ujarnya.

Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa saat ini fokus pengelolaan sampah tidak lagi hanya pada sistem, tetapi juga implementasi langsung di lapangan. Melalui kegiatan kurve, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai persoalan nyata di masyarakat.

Sejumlah temuan di lapangan antara lain masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan, tidak melakukan pemilahan, hingga pelanggaran tata ruang seperti bangunan yang menutup saluran air dan penyalahgunaan gorong-gorong.

Untuk itu, ia meminta aparat terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar tidak ragu dalam melakukan penindakan.

“Pelanggaran yang ditemukan harus langsung ditindak. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Bupati juga mengarahkan agar kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dimanfaatkan sebagai momentum aksi bersih di masing-masing wilayah.

Kegiatan ini akan dipimpin langsung oleh camat, dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat, sehingga persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, melaporkan bahwa kebijakan pembatasan sampah ke TPA merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran di Badung kini telah meningkat ke tahap penyidikan, menandakan keseriusan dalam penegakan aturan.

Selain itu, pemerintah juga menertibkan operasional angkutan sampah tanpa izin serta keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Dalam kegiatan kurve terbaru, tim gabungan bahkan telah menjaring lima pelanggar yang kini tengah menjalani proses pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada komitmen seluruh elemen masyarakat.

Pemilahan sampah dari sumber, pengolahan mandiri, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Badung.  @*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *