Gawe Besar Pemkab Dalam Mencari Sosok Sekda Berpotensi Gaduh : Kontribusi Nyata Dari Para Pejabat Yang Berkualitas Rendah

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Opini – Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Bondowoso yang konon katanya merupakan pilot project, sudah melewati tahapan seleksi assessment. Ini merupakan istilah tahapan baru, karya inovasi Pansel dan sekretariat nya, karena dulu bernama Seleksi Kompetensi Manajerial. Seleksi kompetensi manajerial pun sesuai dengan Permenpan 15/2019.
Sebenarnya inovasi semacam ini sah-sah saja, selama masih dalam koridor aturan yang berlaku.

Masalahnya seleksi terbuka Sekda Bondowoso kali ini sarat potensi kegaduhan. Terbukti dengan beberapa pemberitaan yang menyoal pelaksanaannya. Mulai dari kerancuan lolosnya beberapa peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan, tahapan yang tidak sesuai aturan dan lainnya.
Kegaduhan ini nyaris serupa dengan yang terjadi pada seleksi terbuka Sekda sebelumnya, tahun 2022 silam. Kala itu seleksi terbuka juga dilakukan dalam waktu singkat, kurang lebih 1 bulan. Hasilnya, BS terpilih sebagai Sekda yang kemudian meninggalkan warisan beragam permasalahan.

Kembali ke permasalahan seleksi terbuka Seksa saat ini, Pansel telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan seorang rekan media. Beritanya juga telah dimuat di media online. Namun sayangnya, jawaban Pansel ini ibarat jauh panggang dari api. Jawaban mereka justru jauh melenceng dari koridornya. Alih-alih memberikan klarifikasi, jawabannya justru memperkeruh pemahaman kalangan luar.

Sepertinya Pansel dan sekretariat Pansel tidak memahami regulasi secara utuh. Atau bisa jadi asumsi beberapa kalangan tentang kesengajaan membuat jebakan untuk Bupati memang benar adanya. Bagaimana tidak, beberapa berkas persyaratan yang mestinya tidak perlu justru dilampirkan. Bahkan ada satu berkas surat pernyataan yang harus diteken Bupati berpotensi melampaui kewenangan.

Di sisi lain, Pansel dan sekretariatnya justru menyatakan bahwa semua sudah sesuai aturan dan sudah mendapat persetujuan dari BKN.

Satu poin klarifikasi dari Pansel yang cukup menarik perhatian adalah pernyataan tentang aplikasi I-Mut dan ASN Karir. Mereka menyebut dengan aplikasi ini, proses persetujuan pelaksanaan, pengumuman, tahapan proses dan penilaian dilakukan secara sinergi dengan pengawasan oleh BKN karena dilakukan secara digitalisasi, sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses-proses pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah.

Hal ini hampir mirip dengan propaganda BKPSDM yang selalu menggembar-gemborkan era digitalisasi. Bermacam aplikasi pun diterapkan. Mulai dari aplikasi absensi, pengisian kinerja, penilaian kinerja dan lain sebagainya.

Namun nyatanya, pelayanan BKPSDM dalam hal kepegawaian masih jauh dari harapan. Banyak keluhan dari beberapa PNS di Bondowoso terkait macetnya proses kepegawaian yang mereka butuhkan.

Yang pertama adalah terkendalanya kenaikan pangkat PNS karena nomenklatur jabatan mereka tidak sesuai dengan Kepmenpan yang baru. Anehnya, Kepmenpan yang sudah terbit pada Januari 2024 ini tidak segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan oleh BKPSDM. Hal ini pernah kami ulas dalam opini beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini tetap tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

Contoh kedua adalah belum terbitnya SK pengangkatan dalam jabatan fungsional PNS angkatan 2022. Alasan BKPSDM adalah proses ini terkendala oleh ketersediaan anggaran.
Masih banyak lagi permasalahan yang jika kami ulas seluruhnya, mungkin akan membuat artikel ini tidak lagi menarik untuk dibaca saking panjangnya.

Beragam permasalahan ini tentu kontradiktif dengan propaganda BKPSDM selama ini. Era digitalisasi yang selalu digaungkan tidak dibarengi dengan kemampuan memahami regulasi. Kemampuan mencari solusi dalam memecahkan masalah. Terutama minimnya empati dari para pejabat BKPSDM yang seperti tidak peduli, bahwa permasalahan kepegawaian ini menyangkut nasib seseorang.
Jadi percuma saja mereka melakukan promosi besar-besaran akan hebatnya kinerja mereka, karena berbanding terbalik dengan kenyataan.

Beberapa kalangan bahkan sampai mengeluarkan pernyataan bernada sarkasme, bahwa ketidakmampuan para pejabat di Bondowoso jangan dibiarkan berlarut-larut. Mumpung harga materai masih 10 ribu rupiah, segera buat surat pernyataan mengundurkan diri.
Karena kondisi semacam ini memang sangat berbahaya, utamanya buat Bupati selaku pengambil keputusan. Apalagi jika kemudian terbukti benar bahwa semua ini didasari unsur kesengajaan. Dapat dibayangkan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh Bupati, jika berangkat dari masukan para pejabat dengan kualitas serendah ini…

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *