Persindonesia.com Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Seorang perempuan berinisial SNI (42) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penangkapan ini diumumkan pada Rabu (21/5/2025).
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Warga mencurigai adanya aktivitas penempatan calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan tiga calon PMI perempuan yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Ketiga korban tersebut diketahui berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu,” ucapnya.
Antisipasi Wabah, BBVet Denpasar dan Dinas Pertanian Jembrana Ambil Sampel Darah Sapi di Perancak
Rohandi juga mengatakan, pelaku, SNI, yang merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama ketiga korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam. “Saat ini, SNI tengah menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.
Rohandi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik penempatan PMI secara ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan warga negara Indonesia, khususnya dalam praktik pengiriman tenaga kerja. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Warga Jembrana Digigit Anjing Positif Rabies, Vaksinasi Darurat Segera Dilakukan
Atas perbuatannya, imbuh Rohandi, SNI dijerat dengan dugaan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. (Jeffri)






