Gerebek Jaringan Narkoba, Polda Kepri Amankan 28 Tersangka dan Sita 9,4 Kg Sabu

Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, 28 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam skala kecil di permukiman hingga jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam.

Bupati Badung Dukung Penuh Transformasi Sampah Jadi Energi Terbarukan Lewat Rakor Nasional Waste to Energy

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti hasil sitaan kemudian dimusnahkan secara resmi di Polda Kepri, Rabu (1/10). Total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 9.482,09 gram, serbuk ekstasi 553,68 gram, serta 1.299 butir ekstasi. Sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Ditengah Isu Pemangkasan Anggaran, Jembrana Gaspol Perbaiki Jalan Kabupaten

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini membuktikan komitmen penyidik Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau. “Informasi sekecil apa pun dari masyarakat selalu ditindaklanjuti. Komitmen ini akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujarnya.

Diperkirakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan ±48 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan dilakukan secara transparan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam, dengan disaksikan berbagai instansi terkait. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *