Persindonesia.com Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar sebuah laboratorium mini (clandestine mini lab) rahasia yang memproduksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, pada 26 Mei 2025 lalu. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus.
Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers Polda Kepri pada Kamis (5/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Beliau didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, serta Plh Kabidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penggerebekan clandestine mini lab ini berawal dari laporan polisi. Dari dalam kamar apartemen di lantai 12, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti, meliputi 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine, 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, dan 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate. Selain itu, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya juga turut diamankan.
Pemkab Badung Pertahankan Predikat WTP ke-11 Kali Secara Beruntun
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal),” ungkap Kombes Pol Anggoro Wicaksono. “Dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S. Pelaku S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.”
Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam. Namun, tersangka belum mengetahui secara pasti ke pulau mana dan kepada siapa barang haram tersebut akan diedarkan. Tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Khusus untuk narkotika jenis sabu, tersangka mengaku tidak menjualnya dan akan digunakan sendiri.
Tersangka menawarkan harga yang bervariasi untuk setiap jenis narkotika: pil ekstasi seharga Rp500 ribu per butir, pil Happy Five seharga Rp200 ribu per butir, Happy Water seharga Rp2 juta per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk ketamine seharga Rp2 juta per gram.
Gelar Aksi Bersih Sampah di Area PKB, Bupati Satria Minta Pengunjung Jaga Kebersihan
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menambahkan, dalam pelanggaran terkait Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk. Meskipun belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S, Kombes Pol Anggoro menyebutkan bahwa sebagian barang bukti telah sempat diedarkan. “Seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta,” tambahnya.
Kemudian, tersangka lain berinisial DS diamankan pada 3 Juni 2025 di Kota Batam. Dari penangkapan ini, berhasil disita 236 bungkus liquid vape yang mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti ini berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menanti mereka bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (Jeffri)






