Gub.Koster Serahkan SK Perpanjangan PJ Bupati Buleleng

BULELENG – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Bapak Muhammad
Tito Karnavian kepada Ketut Lihadnyana dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3221/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali paling lama satu tahun.

Berlangsung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di
Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kabupaten Buleleng dan disaksikan
oleh Gede Kusuma Putra bersama Kadek Setiawan selaku Anggota DPRD Bali
dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi
Bali, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten
Buleleng, mantan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Perbekel dan
Bendesa Adat se-Kabupaten Buleleng.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Saya pantau penuh kinerja Ketut Lihadnyana sejak menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali dan memantau kinerjanya sebagai Pj Bupati Buleleng.

Gubernur Bali, Wayan Koster berpersan agar Pj Bupati Buleleng terus
bekerja dengan mempertahankan kinerja yang sudah baik, terus melakukan
pembenahan terhadap administrasi pemerintahan, melakukan tata kelola
kepegawaian dengan menggunakan Merit System, berkoordinasi dengan baik antara DPRD bersama Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng, serta
merancang program yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dengan visi pembangunan Bali, yaitu NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI
melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA menuju BALI
ERA BARU dengan mengimplementasikan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Pj. Bupati Buleleng bersama
seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Buleleng
untuk mengabdi bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus, ngayah.

Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *