Hendak Selundupkan Penyu Hijau, DPO Polda Bali Berhasil Diamankan Polres Jembrana

Jembrana, Persindonesia.com – Bertempat di White Shandy Beach (Pantai Pasir Putih) Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H, S.I.K, M.I.K. gelar press release ungkapkan kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kamis (18/5/2023)

Dalam Kasus ini Polres jembrana telah mengamankan dua orang tersangka H. Moh. Thoyibi (50) yang merupakan DPO Polda Bali, serta Selamet Khoironi (23), yang mana kedua tersangka sama-sama berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi, pada tanggal 15 Mei 2023 lalu, “Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Selamet berperan sebagai pembawa penyu denggan menggunakan mobil pickup bernomor polisi (nopol) DK 8658 WF, dan Thoyibi mengawal dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih,” ungkapnya.

Dewa Juliana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa dilindungi jenis penyu ke Denpasar, sehingga anggota Sat Reskrim Opsnal unit IV melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan jenis pickup melintas kearah timur (Denpasar) dengan dikawal mobil Fortuner pada Senin tanggal 15 Mei 2023.

“Anggota membuntuti dua mobil tersebut, kemudian berhasil dicegat di jalan Mayor Sugianyar sekitar pukul 23.45 Wita. Untuk mobil Fortuner berhasil kabur ke arah timur, kemudian anggota meminta bantuan kepada polsek mendoyo untuk melakukan pencegatan dan berhasil. Dengan hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 18 ekor penyu hijau yang dibawa oleh Selamet,” terangnya.

Dari hasil interogasi, Selamet yang membawa 18 ekor penyu tersebut menggunakan pickup, menyatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar dari lokasi pengangkutan di area perkebunan dipinggir sungai yang beralamat di Banjar Kepah, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

“Selamet ini diperintahkan oleh Thoyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya dengan upah Rp. 1 juta rupiah,” terangnya.

Sementara Thoyibi, membenarkan bahwa dirinya menyuruh Selamet untuk mengangkut penyu tersebut ke daerah Denpasar, dan mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Pak Made di Denpasar.

“Thoyibi ini diperintahkan mencari mobil dan sopir untuk mengangkut penyu tersebut. Setelahnya berangkat menuju Denpasar dengan dikawal oleh Thoiyibi, namun kami berhasil menggagalkan sebelum sampai di tempat tujuan,” ujar Dewa Juliana.

Sementara Kepala BKSDA Bali Dr. R Agus Budi Santosa, S. Hut., M. T. Menyatakan sangat mengapresiasi pihak Kepolisian, kepada Polda dan Polres beserta jajarannya yang sudah mengungkapkan kasus, dan untuk kesekian kalinya, “Hari ini sebanyak 18 ekor kami akan lepas liarkan ke alam bebas yang merupakan 1 jantan dan 17 betina. Setelah kami USG yang betina ternyata tidak ada telurnya dan ada 2 kena penyakit tumor dan sudah ditangani. Kami juga sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter untuk melepas liarkan,” ujarnya.

Ia mengaku selama dari bulan Januari, kasus tersebut merupakan kasus ke empat yang berhasil diamankan di Bali, pada hal menurut data selama 4 tahun terakhir tidak pernah ada penyu hijau yang datang ke Bali untuk bertelur. “Dugaan kami, penyu hijau ini tidak ditangkap di daerah Bali. Menurut kami penyu hijau dominan berada di daerah Jawa Timur. Kalau saya pantau kemungkinan penyu hijau ini berada disekitaran Jawa Timur,” pungkasnya.

Kedua pelaku, dipersagkakan pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam pidana 5 tahun penjara. Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *