Hindari Perang Suku, Polsek Kelis Papua, Tangani Kasus Perzinahan

Persindonesia.com – Mamberamo Tengah, Papua Dalam kesederhanaan tempat serta petugas yang jumlahnya hanya 8 orang menangani 19 kampung di Kelila Papua, Polsek Kelila, Polres Mamberamo Tengah menangani kasus perzinahan yang di fasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kampung Kindok didampingi oleh Luarah Rondy Pagawak dan Penerjemah Wone Yikwa, Kepala Desa Yelenggolo Boni Pagawak, Kepala Desa Kumbu Musi Pagawak serta Ketua LMA Bapak Yosep Yikwa. Rabu (18/01/2023).

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Kelila mengatakan, permasalahan perzinahan kerap terjadi, kali ini permasalahan tersebut terjadi antara OP dan AW, Dalam penyelesaian tersebut di selesaikan secara (Problem Solving) secara adat masyarakat Mamberamo Tengah.

Anyconv.com F21530b5 4874 4812 Bf54 34a7d93c22f6

“Kasus sudah ditangani secara Problem Solving, sempat terjadi debat yang sangat panjang namun kami dari pihak Polsek berupaya agar tidak terjadi permasalahan yang lebih luas ( Perang Suku ), dengan kami bekerja sama dengan para aparat kampung sehingga masalah tersebut dapat selesai dengan baik,” ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan permasalah tersebut dengan membayar denda adat berupa 2 Ekor babi dan uang berjumlah 30 juta. Menurutnya Polisi Problem Solving adalah kemampuan Personil Polri dalam membantu menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh warga masyarakat dengan melibatkan unsur terkait lainnya secara jalur damai atau kekeluargaan, maupun juga secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan oleh Personil Polri terhadap warga masyarakat distrik kelila Kabupaten Mamberamo Tengah.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *