Persindonesia.com Jembrana – Hiu paus atau sering disebut hiu tutul yang ditemukan di Pantai Air Kuning diduga terdampar setelah kena jaring nelayan dan ternyata ikan tersebut dilindungi berdasarkan peraturan Menteri KKP nomor 18 tahun 2013.
Saat dikonfimasi Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengataka, Ikan tersebut sama persis yang ditemukan terdampar di Pantai Pekutatan pada tahun 2020 dengan ukuran yang lebih besar sekira 8,5 meter, kalau hiu paus perkiraan ini paling ukurannya 4 sampai 5 meter.
Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Pantai Air Kuning
“Menurut informasi nelayan, awalnya ikan ini kena jaring sekitar pukul 16.00 wita kemarin, awalnya masih hidup, setelah kena jaring nelayan tersebut mencoba mendorong ke tengah akan tetapi gagal, ikan tersebut kembali lagi dan terdampat di pantai. Sebenarnya kalau didorong itu tidak pas seharus ditarik lagi ke tengah laut agar tidak terdampar lagi,” jelasnya. Minggu (18/6/2023)
Menurutnya, Ikan tersebut memang jinak makananya hanya ikan kecil-kecil seperti ikan teri. Saat di cek ditubuh ikan tersebut tidak ada luka hanya lecet terkena pasir. “Terkait jenis kelamin untuk sementara kami belum bisa memastikan, kalau umurnya berkisar kalau tidak salah kurang lebih 30 tahun, ini masih muda,” terangnya. Sub






