Klungkung,PersIndonesia.Com- Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Klungkung melaksanakan penyerahan Remisi sebanyak 62.
Penyerahan Remisi sebanyak 62 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham (SK Kemenkumham) RI Nomor: PAS – 1603,1605, 1616 PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 17 Agustus 2024 yang diserahkan oleh Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.
Baca Juga : TRC BPBD Klungkung Lakukan Evakuasi Penemuan Jenazah di Tukad Unda
Dalam memperingati HUT Kemerdekaan kali ini ada sebanyak 62 orang Napi yang menerima Remisi Umum (RU) dari pengajuan sebanyak 63 orang Narapidana (Napi) Rutan Klungkung.
“Dari 62 orang penerima RU tersebut, 2 diantaranya menerima RU II langsung bebas. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian”, ujar Plt Kepala Rutan Klungkung, dikonfirmasi (18/8).
Menurutnya, pemberian Remisi Umum dalam peringatan Kemerdekaan merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman selama menjalani pembinaan di Rutan atau Lapas.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Binaan untuk menerima Remisi, diantaranya mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan dalam pembinaan, adanya kesunguhan untuk menjadi lebih baik, dan terpenuhinya syarat administratif.
“Dengan pemberian Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk bisa berbenah diri agar bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan Negara”, ujarnya.

Sebagai informasi dalam peringatan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika memimpin pelaksanaan Upacara Bendera dan sekaligus melakukan penyerahan Remisi.
Pada kesempatannya, Pj Jendrika yang membacakan sambutan Menkumham RI Yassona H. Laoly mengatakan pemberian Remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial Napi dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
Baca Juga : Catat! Pertamina Segera Terapkan QR Code Bagi Pembelian Pertalite di Klungkung
Selain itu, Remisi diberikan sebagai upaya untuk mendorong warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan juga setelah mereka bebas.
“Remisi yang diberikan oleh Pemerintah bukan cuma-cuma, Remisi diberikan bagi mereka yang benar-benar bisa meyakini diri bisa jadi lebih baik”, tandasnya. (DK)






