PersIndonesia.Com,Klungkung- Serangkian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, sebanyak 65 orang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima Remisi Umum (RU) dan 73 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Kegiatan penyerahan remisi diawali dengan Upacara Bendera bertempat di lapangan Rutan Klungkung, Minggu 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ida Dalem Semaraputra bersama Forkompinda Klungkung. Dan turut hadir Kepala Rumah Negara Tahanan (Karutan) Klungkung, Alviantino Riski Satriyo beserta jajaran dan Warga binaan.
Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Klungkung, Alviantino Riski Satriyo menjelaskan tahun ini di Rutan Klungkung terdapat 65 orang Napi yang memperoleh RU. Dan secara keseluruhan mendapat RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan tidak ada yang mendapat RU ll (langsung bebas setelah mendapat remisi).
Kemudian 73 orang Napi berhak memperoleh Remisi Dasawarsa I. Berdasarkan kasusnya penerima RD I sebanyak 22 orang dalam kasus pidana umum dan 48 orang kasus narkotika serta 3 orang kasus korupsi. Dan secara keseluruhan tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi (RD II).
“Remisi Dasawarsa merupakan Remisi Khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali yang bertepatan dengan momentum Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia”, jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Pada Peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dan berdasarkan usulan dari Rutan Klungkung, terdapat 64 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan RU dan terdapat 72 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan RD tahun ini. Dari jumlah tersebut, terdapat tambahan 1 orang Napi dari UPT lain yang baru mutasi ke Rutan Klungkung, sehingga menjadi 65 orang pada Remisi Umum.
“Kemudian untuk Remisi Dasawarsa juga ada tambahan 1 orang dari UPT lain saat pengusulan remis, sehingga dari sebanyak 72 orang menjadi 73 yang disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia”, terang Karutan Klungkung.
Pihaknya juga menyampaikan Remisi ini menjadi wujud penghargaan Negara kepada Narapidana yang disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan di dalam Lapas atau Rutan. “Untuk itu kami berharap kepada seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan Rutan sebagai tempat refleksi serta awal perubahan”, kata Alviantino Riski Satriyo.
Baca Juga : 4 Warga Binaan di Rutan Klungkung Terima Remisi Natal 2024
Sementara Bupati Klungkung, I Made Satria berharap warga binaan Rutan Klungkung untuk tertib mengikuti arahan agar bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi). Dimana dalam Rutan mereka mendapatkan berbagai macam keterampilan yang bisa mengasilkan uang. “Sehingga begitu mereka keluar dari Rutan bisa melakukan hal hal positif”, ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan Pemerintah Daerah harus hadir untuk memberdayakan mereka setelah bebas, memperkejarakan mereka ditempat UMKM yang membutuhkan atau mengupayakan permodalan agar mereka mampu mengembakan keahliannya. “Sehingga setelah keluar dari rutan mereka tidak ada keinginan lagi untuk berbuat hal hal yang negarif”, ungkap Bupati Satria. (*)






