Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Soal RPJMD, Perubahan Perda Pajak, dan KUA-PPAS Badung 2025

Ir, IMD Ponda Wirawan,ST : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan penting Pemkab Badung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-3 DPRD Badung, Senin (28/7).

Badung, 28 Juli 2025, Media Pers Indonesia– Disampaikan oleh Ir, IMD Ponda Wirawan,ST : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan penting Pemerintah Kabupaten Badung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-3 DPRD Badung, Senin (28/7). Ketiga agenda yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menyatakan dukungan terhadap RPJMD yang diajukan, sembari mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Fraksi menegaskan bahwa RPJMD harus disahkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni paling lambat 20 Agustus 2025. Jika melewati tenggat tersebut, maka baik kepala daerah maupun DPRD berpotensi dikenai sanksi administratif.

“Kami memberikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah dalam menyusun dokumen RPJMD dengan serius. Namun kami juga mengingatkan akan konsekuensi administratif bila prosesnya molor,” ujar juru bicara Fraksi PDIP dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah masukan dalam RPJMD, khususnya di bidang infrastruktur, transportasi, dan pariwisata. Beberapa usulan prioritas yang disampaikan antara lain pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, penataan kawasan wisata seperti Uluwatu dan Alas Pala Sangeh, serta pengembangan transportasi laut sebagai alternatif menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai guna mengatasi kemacetan.

Selain RPJMD, Fraksi PDIP turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Daerah dalam merespons evaluasi Kementerian Keuangan dan Kemendagri atas Perda No. 7 Tahun 2023. Fraksi menilai perubahan Perda ini penting agar Badung terhindar dari sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer pusat.

“Kami mendukung perubahan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap evaluasi pusat. Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan hasil perubahan ke Mendagri dan Kemenkeu paling lambat tujuh hari setelah disahkan,” tegas Fraksi PDIP.

Sementara terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDIP menyambut baik peningkatan pendapatan daerah sebesar 4,58% menjadi Rp11,16 triliun. Namun, belanja daerah juga naik cukup signifikan sebesar 20,82% menjadi Rp12,79 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp1,83 triliun.

Fraksi PDIP menyatakan, defisit tersebut dapat ditutupi melalui sisa lebih anggaran tahun sebelumnya serta pinjaman daerah. Namun mereka tetap menekankan pentingnya efisiensi anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Efisiensi bukan berarti memangkas yang penting, tapi memastikan belanja daerah benar-benar produktif dan bermanfaat bagi rakyat Badung,” imbuh Fraksi PDIP.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui proses evaluasi Gubernur Bali, dan menerima dokumen perubahan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2025.

@krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *