Bondowoso, Persindonesia – Rusaknya jalan utama di Tamanan selama ini hampir tidak terperhatikan oleh pihak terkait.
Kondisi jalan penuh lubang semalam memakan korban dari yang jatuh hingga meninggal dunia, dan menurut warga akibat jalan berlubang tanpa ada tanda / plank sehingga membahayakan pengguna jalan.

Korban berinisial Bsr meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara dalam kondisi mengenaskan.
Berawal dari saat keluar dengan motornya, Bsr berniat membayar arisan, sepulangnya dalam perjalanan motornya melewati jalan yang berlubang cukup besar menganga, sehingga kehilangan kesimbangan dan jatuh kemudian ditabrak motor yang lain dimana diduga tabrak lari oleh warga sekitar pukul 18.00 wib.
Menurut informasi dari Kepala desa yang mengurus Asuransi Jasa Raharja untuk warganya yang meninggal akibat kecelakaan tersebut, korban dilarikan dengan ambulan desa ke RS Bhayangkara sekitar pukul 18.30 wib dan saat ditangani berakhir dengan meninggal di RS Bhayangkara Bondowoso.
Menanggapi kejadian tersebut, Agam Ketua JPKPN Bondowoso menjelaskan,” Warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009″,pungkasnya.
Tuntutan tersebut, kata Agam, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
“Jadi yang berwenang untuk Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol,” kata Agam kepada awak media pada Minggu (05/09/21)
Menurut agam, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi, untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.,
Kendati demikian, Agam menyarankan kepada warga agar turut berpartisipasi mengingatkan penyelenggara negara, khususnya pihak PUPR, apabila ada jalan rusak, agar kecelakaan yang terjadi tidak terulang kembali.
Langkah Apabila Jalan Rusak Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dapat dilakukan seperti yang dikutip dari Pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, dalam artikelnya Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak, menjelaskan bahwa:
Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Hal itu terjadi bisa karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni : Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. (TIM)






