Jalan Desa Pedamaran 5 Dusun 2 Tanjung Nyior Diduga Proyek Siluman

 

Persindonesia.com OKI – terkait dengan Tujuan tersebut, salah satu peraturan yang di terapkan adalah, wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Namun sangat disayangkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, salah satu proyek jalan desa yang bersumber dari dana desa (DD) yang di biayai melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun anggaran 2021 yang terletak di dusun 2 Desa Pedamaran 5, tanjung nyior Kecamatan Pedamaran – OKI tidak dipasangnya papan nama informasi proyek dalam pelaksanaan, sehingga proyek tersebut terkesan Diduga proyek siluman.

Padahal sudah jelas aturan tentang dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara wajib Di pasang informasi proyek, sebagai sarana transparansi publik sebagaimana tercantum Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ jasa pemerintah., namun ketika di konfirmasi oleh awak media, Kepala Desa, tidak ada di rumah,

Setelah awak media mau menanyakan tentang papan proyek, yang ada di rumah hanya anaknya dan mengatakan, “bapak nya tidak ada, lagi pergi jelasnya,.”

Padahal pembangunan jalan desa Pedamaran 5 dusun 2 tanjung nyior tersebut sudah mau selesai, plank papan informasi proyek pun blm juga terpasang.

Tujuh Remaja Tawuran Diamankan Kemudian Dilakukan Pembinaan

Sudah jelas dalam aturan tentang transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Di mulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanan, sampai pelaksanaan proyek. (Agusni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *