Maksimalkan Pemanfaatan DD, Camat Bangli Pastikan Lakukan Verifikasi Penyerapan

Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah terus mengalokasikan Dana Desa (DD) terhadap Desa Desa yang ada di Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Dan untuk pemanfaatannya agar benar-benar menyasar dan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga : Produksi Air Minum Sangsang Hasilkan Mineral Water Higeniz dan Serap Tenaga Kerja

Menurut Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan untuk jumlah besaran Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan beberapa indikator, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan serta kinerja desa.

Dan semua itu kewenangannya ada pada Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa). Kewenangan kami disini hanya melakukan verifikasi untuk memastikan Desa itu benar-benar mengunakan DD sesuai aturan

“Verifikasi kita lakukan pada saat Desa melakukan penyusunan RAPBDes termasuk Musdes dan Musrenbang akan dilakukan pengawalan”, ujarnya, Senin (5/11/2024).

Dikatakannya, untuk wilayah Kecamatan Bangli sendiri terdiri dari 5 Desa. Dengan adanya Dana Desa ini tentunya akan memberi dampak bagi pengembangan-pengembangan potensi dari Desa itu sendiri.

Dalam hal ini termasuk apa yang program Pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan dan penanganan Stunting serta program mensejahterakan masyarakat lainnya.

“Kami bersama Tim dipastikan akan selalu memverikasi setiap pengajuan rencana pengajuan Dana Desa tersebut”, ungkap Dwipayana.

Ia menegaskan dalam pengelolaan Dana Desa setiap Desa harus benar-benar transparan dan mengikuti mekanisme aturan yang ada agar tidak berbenturan dengan hukum nantinya.

Dengan adanya program Pemerintah Pusat dari tahun ketahun harus bisa direncanakan dengan benar dan akuntabel sehingga sasarannya benar-benar tepat.

“Kami di tingkat Kecamatan pasti selalu melakukan koordinasi baik dengan Dinas PMD maupun pihak Desa itu sendiri”, tegas Camat Bangli.

Baca Juga : BPK RI Perwakilan Bali Lakukan Pemeriksaan Penyelenggaran JKN di Kabupaten Bangli

Diketahui pada tahun 2025, Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar 62 miliar untuk 68 desa di Kabupaten Bangli. Besaran Dana Desa ini naik 4 miliar bila dibandingkan pada tahun 2024 yang sebesar Rp58 miliar.

Dengan adanya peningkatan Dana Desa ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa-desa yang ada di Bangli secara lebih optimal.

Terkait pemanfaatan DD, Dewa Purnama menegaskan bahwa penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat, misalnya untuk program bantuan langsung tunai (BLT). DD juga bisa untuk program ketahanan pangan serta berbagai program pembangunan lainnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *